Sejumlah Syarat Pemilu Bisa Dijalankan dengan Adil dan Jujur
Senin, 26 April 2021 - 09:56 WIB
loading...
Manajer advokasi CSIPP, Ikhwan Fahrojih berpendapat salah satu syarat pokok pemilu demokratis adalah adanya sistem pemilihan Umum yang jujur dan adil. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Manajer advokasi Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP), Ikhwan Fahrojih berpendapat salah satu syarat pokok pemilu demokratis adalah adanya sistem pemilihan umum (pemilu) yang jujur dan adil (free and fair election).
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, LKI DPP Partai Golkar Intensifkan Komunikasi Temu Kader
Menurutnya, pemilu jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilu, yang menjamin perlindungan terhadap para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil pemilu.
Oleh karena itu, pemilu yang jujur dan adil membutuhkan peraturan perundang-undangan pemilu dan lembaga/aparat yang bertugas menegakkan peraturan perundang-undangan pemilu tersebut.
Ikhwan mengemukakan pandangannya dalam kuliah tamu virtual bertajuk 'Rekonstruksi Pemilu Serentak 2024 untuk Keadilan Pemilu' yang digelar oleh CSIPP bekerja sama dengan Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang, Minggu (25/4/2021).
Narasumber lain, direktur eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Ferry Kurnia Rizkiansyah; anggota komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin; dosen magister ilmu hukum PPS Universitas Muhammadiyah Tangerang, Tri Cahya Indra Permana; dan Kaprodi Magister Ilmu Hukum PPS Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad.
Baca juga: Tiga Ciri Pemilu 2024: Pandemi, Resesi, Suksesi
Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, KPU RI, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota merupakan pihak yang akan selalu bersentuhan dengan permasalahan hukum pemilu, baik tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sengketa pemilu, maupun perselisihan hasil pemilu.
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, LKI DPP Partai Golkar Intensifkan Komunikasi Temu Kader
Menurutnya, pemilu jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilu, yang menjamin perlindungan terhadap para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil pemilu.
Oleh karena itu, pemilu yang jujur dan adil membutuhkan peraturan perundang-undangan pemilu dan lembaga/aparat yang bertugas menegakkan peraturan perundang-undangan pemilu tersebut.
Ikhwan mengemukakan pandangannya dalam kuliah tamu virtual bertajuk 'Rekonstruksi Pemilu Serentak 2024 untuk Keadilan Pemilu' yang digelar oleh CSIPP bekerja sama dengan Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang, Minggu (25/4/2021).
Narasumber lain, direktur eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Ferry Kurnia Rizkiansyah; anggota komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin; dosen magister ilmu hukum PPS Universitas Muhammadiyah Tangerang, Tri Cahya Indra Permana; dan Kaprodi Magister Ilmu Hukum PPS Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad.
Baca juga: Tiga Ciri Pemilu 2024: Pandemi, Resesi, Suksesi
Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, KPU RI, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota merupakan pihak yang akan selalu bersentuhan dengan permasalahan hukum pemilu, baik tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sengketa pemilu, maupun perselisihan hasil pemilu.
Lihat Juga :