Sejumlah Syarat Pemilu Bisa Dijalankan dengan Adil dan Jujur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Manajer advokasi Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP), Ikhwan Fahrojih berpendapat salah satu syarat pokok pemilu demokratis adalah adanya sistem pemilihan umum (pemilu) yang jujur dan adil (free and fair election).
"Bahwa keadilan dalam pemilu bisa diwujudkan jika hak-hak politik warga negara terpenuhi. Jika ada hak warga negara yang terlanggar, kerangka hukum pemilu harus menyediakan ruang untuk mengembalikannya," tegasnya.
Dikatakan Ferry, jajaran penyelenggara pemilu diharapkan mampu memberikan gambaran secara utuh tentang permasalahan hukum pemilu dan mekanisme penegakannya.
"Terhadap penyelenggara pemilu diharapkan bisa memberikan bekal yang cukup untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, khususnya jika harus berhadapan dengan permasalahan hukum di setiap tahapan pemilu," ujarnya.
Tri Cahya Indra Permana memberikan lima catatan kritis terkait pemilu. Pertama, desain lembaga penyelenggara pemilu mempengaruhi lembaga penyelesaian sengketa pemilu.
Kedua, masih ada kekosongan hukum terhadap beberapa persoalan hukum dalam pemilu misalnya keberatan terhadap daftar pemilih sementara (DPS), dan daftar pemilih tetap (DPT). Ketiga, masih ada ketidaktepatan dalam kebijakan legislasi.
Keempat, dalam pelaksanaan peradilan masih terdapat ego sektoral dan praktek yang melampaui kewenangannya. "Kelima, peradilan khusus pemilu agar segera dibentuk untuk mengadili semua persoalan pemilu," ujarnya.
Suparji Achmad mengatakan, keadilan pemilu (electoral justice) meliputi sarana dan mekanisme yang menjamin bahwa proses pemilu tidak dirusak oleh penyimpangan dan bertujuan untuk menegakkan keadilan pemilu.
"Termasuk di dalam mekanisme keadilan pemilu adalah pencegahan sengketa pemilu, mekanisme formal untuk menyelesaikan sengketa secara kelembagaan serta mekanisme penyelesaian sengketa informal atau alternatif," terangnya.
"Bahwa keadilan dalam pemilu bisa diwujudkan jika hak-hak politik warga negara terpenuhi. Jika ada hak warga negara yang terlanggar, kerangka hukum pemilu harus menyediakan ruang untuk mengembalikannya," tegasnya.
Dikatakan Ferry, jajaran penyelenggara pemilu diharapkan mampu memberikan gambaran secara utuh tentang permasalahan hukum pemilu dan mekanisme penegakannya.
"Terhadap penyelenggara pemilu diharapkan bisa memberikan bekal yang cukup untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, khususnya jika harus berhadapan dengan permasalahan hukum di setiap tahapan pemilu," ujarnya.
Tri Cahya Indra Permana memberikan lima catatan kritis terkait pemilu. Pertama, desain lembaga penyelenggara pemilu mempengaruhi lembaga penyelesaian sengketa pemilu.
Kedua, masih ada kekosongan hukum terhadap beberapa persoalan hukum dalam pemilu misalnya keberatan terhadap daftar pemilih sementara (DPS), dan daftar pemilih tetap (DPT). Ketiga, masih ada ketidaktepatan dalam kebijakan legislasi.
Keempat, dalam pelaksanaan peradilan masih terdapat ego sektoral dan praktek yang melampaui kewenangannya. "Kelima, peradilan khusus pemilu agar segera dibentuk untuk mengadili semua persoalan pemilu," ujarnya.
Suparji Achmad mengatakan, keadilan pemilu (electoral justice) meliputi sarana dan mekanisme yang menjamin bahwa proses pemilu tidak dirusak oleh penyimpangan dan bertujuan untuk menegakkan keadilan pemilu.
"Termasuk di dalam mekanisme keadilan pemilu adalah pencegahan sengketa pemilu, mekanisme formal untuk menyelesaikan sengketa secara kelembagaan serta mekanisme penyelesaian sengketa informal atau alternatif," terangnya.