Kemenag Gelar Bahtsul Masa'il, Bahas Penyelenggaraan Haji di Masa Pandemi
loading...
A
A
A
“Termasuk dibahas juga hukum meninggalkan Mabit di Muzdalifah atau Mabit tidak melewati tengah malam. Serta hukum meninggalkan Mabit di Mina atau Mabitnya dilakukan di Hotel wilayah Aziziyah atau Syisah,” tutur Arsyad.
“Bahtsul masa’il juga akan membahas hukum meninggalkan lempar jamrah,” imbuhnya.
“Bahtsul masa’il juga akan membahas hukum meninggalkan lempar jamrah,” imbuhnya.
(kri)