Tua dan Kurang Penglihatan, Tersangka Kasus Penipuan Minta Penangguhan Penahanan
Sabtu, 24 April 2021 - 05:42 WIB
loading...
Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara menyayangkan upaya penyidik Polres Tanjung Pinang menahan kliennya karena usianya sudah tua. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Nguan Seng alias Henky, 82, tersangka kasus penipuan meminta penanggguhan penahanan oleh oleh tim penyidik Penyidik Polres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Baca juga: Kasus Penipuan Calon Pekerja Migran, Kepala BP2MI Lapor Bareskrim
Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara membenarkan hal tersebut. Dia menyayangkan upaya penyidik Polres Tanjung Pinang menahan kliennya karena usianya sudah tua. Bahkan Herdika menilai penahanan ini sangat tidak manusiawi apalagi kliennya selama ini sangat kooperatif.
"Atas dasar perikemanusiaan kami akan melayangkan membantarkan penahanan klien kami karena sudah tua. Apalagi sebelah matanya buta dan sebelahnya lagi penglihatan 50 persen. Klien kami juga ada penyakit prostat," ungkap Herdika kepada wartawan, Sabtu (24/4/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penipuan Rekrutmen Pegawai BNI, Begini Modusnya
Baca juga: Kasus Penipuan Calon Pekerja Migran, Kepala BP2MI Lapor Bareskrim
Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara membenarkan hal tersebut. Dia menyayangkan upaya penyidik Polres Tanjung Pinang menahan kliennya karena usianya sudah tua. Bahkan Herdika menilai penahanan ini sangat tidak manusiawi apalagi kliennya selama ini sangat kooperatif.
"Atas dasar perikemanusiaan kami akan melayangkan membantarkan penahanan klien kami karena sudah tua. Apalagi sebelah matanya buta dan sebelahnya lagi penglihatan 50 persen. Klien kami juga ada penyakit prostat," ungkap Herdika kepada wartawan, Sabtu (24/4/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penipuan Rekrutmen Pegawai BNI, Begini Modusnya
Lihat Juga :