Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Pemerasan, MKD Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

Jum'at, 23 April 2021 - 20:03 WIB
loading...
Azis Syamsuddin Diduga...
Ketua MKD DPR Habiburrokhman mengatakan, MKD menghormati azas praduga tak bersalah terkait keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin disebut oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri , terlibat dalam kasus pemerasan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial oleh Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) terkait penghentian dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Menyikapi kasus ini, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburrokhman mengatakan, MKD tentunya menghormati azas praduga tak bersalah terkait keterlibatan Azis Syamsuddin. "Kami harus menghormati azas praduga tak bersalah," kata Habib kepada wartawan, Jumat (23/4/2021). Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Aktor di Balik Pertemuan Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai

Menurut anggota Komisi III DPR ini, informasi yang dikemukakan oleh KPK sejauh ini masih sepihak, yakni dari tersangka SRP dan belum ada konfirmasi langsung dari Azis Syamsuddin. "Sejauh ini informasi masih sepihak dari si tersangka dan belum ada konfirmasi dari pihak Pak Azis," terangnya. Baca juga: Sebut Sudah Jadi Sarang Anaconda, Arief Poyuono Minta KPK Dibubarkan

Oleh karena itu, politikus Partai Gerindra ini enggan berandai-andi atau berasumsi terkait dengan kasus ini. Pihaknya juga akan menunggu hasil kerja KPK dalam mengungkap kasus ini. "Kami enggak mau berandai andai dan berasumsi, kita tunggu saja hasil kerja KPK. Kita percayakan agar KPK bisa kerja profesional sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas Habib.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerasan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang diduga dilakukan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam keterangan persnya, Firli mengungkapkan, ada pertemuan antara Syahrial dengan AKP Stepanus di rumah Azis pada Oktober 2020.

Dalam kasus pemerasan ini, AKP Stepanus bisa terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum. Namun pasal yang dijeratkan KPK kepada AKP Stepanus terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor. Stepanus juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Stepanus langsung ditahan usai jadi tersangka. Kiswondari
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Kejagung Tahan 2 Tersangka...
Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Ketua PP Japto Penuhi...
Ketua PP Japto Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Eks Bupati Kukar
Rekomendasi
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2025 Tahap I
Its Family Time! Tiap...
Its Family Time! Tiap Malam Adrenalinmu Akan Terpacu dengan Aksi dan Teror di Big Movies Platinum GTV!
7 Fungsi Asam Folat...
7 Fungsi Asam Folat untuk Kesehatan Tubuh, Turunkan Risiko Penyakit Jantung
Berita Terkini
Prabowo: Kita TNI Selalu...
Prabowo: Kita TNI Selalu Dituduh Mau Jadi Diktator
Di Depan Purnawirawan...
Di Depan Purnawirawan TNI, Prabowo: Begitu Jadi Prajurit, Hidup dan Jiwa Raga Dipersembahkan untuk Negara
Kubu Tom Lembong Minta...
Kubu Tom Lembong Minta Dihadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan di Ruang Sidang
Prabowo Hadiri Halalbihalal...
Prabowo Hadiri Halalbihalal Purnawirawan TNI AD, Ada Try Sutrisno dan Luhut
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah...
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah Tetap Pimpin PCO oleh Mensesneg dan Seskab
1 Prajurit Gugur Akibat...
1 Prajurit Gugur Akibat Truk Satgas Pamtas Yonif 509/BY Terbakar, Ini Kata Kapuspen TNI
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved