Sebut Sudah Jadi Sarang Anaconda, Arief Poyuono Minta KPK Dibubarkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah memenuhi syarat untuk dibubarkan karena terus digerogori skandal korupsi di tubuh mereka sendiri. Padahal saat awal dibentuk, KPK merupakan lembaga extra ordinary penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi karena kurangnya kepercayaan publik pada institusi Polri dan Kejaksaan.
"Setelah kasus penjualan barang bukti dan bocornya rencana operasi, komisi antirasuah kali ini diguncang skandal makelar kasus oleh seorang penyidik dari kepolisian," katanya kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
"Alumni Akpol 2009 itu diduga memberi janji kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, bebas dari perkara korupsi dengan imbalan sekitar Rp1,4 miliar," kata Arief Poyuono.
Baca juga: Jika Terbukti Peras Walkot Tanjungbalai, ICW Harap Penyidik KPK Dihukum Seumur Hidup
Menurutnya, jika sudah begini, maka KPK tidak lagi menjadi lembaga extra ordinary. Karena itu, Presiden Jokowi harus segera mengirim surat ke DPR RI untuk dibubarkan segera, karena sudah tidak bisa menjaga marwahnya lagi sebagai lembaga penegakan hukum yang luar biasa.
Ketua Umum LPPC19-PEN itu menilai, kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi jauh di bawah institusi Polri dan Kejaksaan. Nilai kasus korupsi yang ditangani KPK sangat kecil, dibandingkan kasus-kasus Korupsi kakap yang ditangani Polri dan Kejaksaan.
"Sebaiknya seluruh komisioner KPK mundur karena semenjak kepemimpinan Komisioner KPK yang saat ini, KPK sudah jadi sarang ular anaconda yang makan tikus-tikus uang negara," katanya.
Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Aktor di Balik Pertemuan Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai
"Setelah kasus penjualan barang bukti dan bocornya rencana operasi, komisi antirasuah kali ini diguncang skandal makelar kasus oleh seorang penyidik dari kepolisian," katanya kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
"Alumni Akpol 2009 itu diduga memberi janji kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, bebas dari perkara korupsi dengan imbalan sekitar Rp1,4 miliar," kata Arief Poyuono.
Baca juga: Jika Terbukti Peras Walkot Tanjungbalai, ICW Harap Penyidik KPK Dihukum Seumur Hidup
Menurutnya, jika sudah begini, maka KPK tidak lagi menjadi lembaga extra ordinary. Karena itu, Presiden Jokowi harus segera mengirim surat ke DPR RI untuk dibubarkan segera, karena sudah tidak bisa menjaga marwahnya lagi sebagai lembaga penegakan hukum yang luar biasa.
Ketua Umum LPPC19-PEN itu menilai, kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi jauh di bawah institusi Polri dan Kejaksaan. Nilai kasus korupsi yang ditangani KPK sangat kecil, dibandingkan kasus-kasus Korupsi kakap yang ditangani Polri dan Kejaksaan.
"Sebaiknya seluruh komisioner KPK mundur karena semenjak kepemimpinan Komisioner KPK yang saat ini, KPK sudah jadi sarang ular anaconda yang makan tikus-tikus uang negara," katanya.
Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Aktor di Balik Pertemuan Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai
(abd)