Syarat Perjalanan Diperketat, Pengamat: Timbulkan Kebingungan di Masyarakat

Jum'at, 23 April 2021 - 11:43 WIB
loading...
Syarat Perjalanan Diperketat,...
Pelaksanaan tes antigen. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan tambahan yang memperketat perjalanan masyarakat sebelum dan sesudah periode pelarangan mudik .

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 pelarangan mudik 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Sementara periode pelarangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Kemudian, juga setelah periode pasca pelarangan mudik pada 18 Mei - 24 Mei 2021.

Merespons hal ini, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan baru ini justru akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. "Menurut saya bahwa kebijakan baru ini justru menimbulkan kebingungan bagi masyarakat," ungkapnya dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Ada Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik, Ini Respon Pengelola Bandara

Trubus mengatakan kebingungan ini terjadi karena penambahan peraturan dengan waktu pelaksanaan sangat cepat. Seharusnya ada informasi dari jauh-jauh hari sebelum peraturan ini diberlakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fadli Zon Kritik Booster...
Fadli Zon Kritik Booster Jadi Syarat Perjalanan: Kok Mempersulit Rakyat?
Bamsoet Minta Pemerintah...
Bamsoet Minta Pemerintah Waspadai Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu
Perjalanan Domestik...
Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, dan Darat Tak Perlu Antigen atau PCR
Rapat Baleg DPR Dibatalkan,...
Rapat Baleg DPR Dibatalkan, Anggota Dewan Sebut DPR Tidak Aman
DPR Ingatkan Kebijakan...
DPR Ingatkan Kebijakan Larangan Mudik Harus dengan Kesadaran Masyarakat
Pengamat Hukum Kritik...
Pengamat Hukum Kritik Gonta Ganti Kebijakan PCR Hanya dengan Surat Edaran
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Mudik Laut Meningkat,...
Mudik Laut Meningkat, Penumpang Memadati Kapal Tujuan Pulau
“Dimudikin Sprite”...
Dimudikin Sprite Resmi Dilepas, 300 Pemilik Warung Mudik ke Surabaya, Yogyakarta, dan Lampung
Rekomendasi
Sambut Konser Comeback...
Sambut Konser Comeback BTS di Busan, Kampus dan Kuil Disulap Jadi Penginapan Murah
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
Berita Terkini
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved