Syarat Perjalanan Diperketat, Pengamat: Timbulkan Kebingungan di Masyarakat

Jum'at, 23 April 2021 - 11:43 WIB
loading...
Syarat Perjalanan Diperketat,...
Pelaksanaan tes antigen. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan tambahan yang memperketat perjalanan masyarakat sebelum dan sesudah periode pelarangan mudik .

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 pelarangan mudik 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Sementara periode pelarangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Kemudian, juga setelah periode pasca pelarangan mudik pada 18 Mei - 24 Mei 2021.

Merespons hal ini, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan baru ini justru akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. "Menurut saya bahwa kebijakan baru ini justru menimbulkan kebingungan bagi masyarakat," ungkapnya dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Ada Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik, Ini Respon Pengelola Bandara

Trubus mengatakan kebingungan ini terjadi karena penambahan peraturan dengan waktu pelaksanaan sangat cepat. Seharusnya ada informasi dari jauh-jauh hari sebelum peraturan ini diberlakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fadli Zon Kritik Booster...
Fadli Zon Kritik Booster Jadi Syarat Perjalanan: Kok Mempersulit Rakyat?
Bamsoet Minta Pemerintah...
Bamsoet Minta Pemerintah Waspadai Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu
Perjalanan Domestik...
Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, dan Darat Tak Perlu Antigen atau PCR
Rapat Baleg DPR Dibatalkan,...
Rapat Baleg DPR Dibatalkan, Anggota Dewan Sebut DPR Tidak Aman
DPR Ingatkan Kebijakan...
DPR Ingatkan Kebijakan Larangan Mudik Harus dengan Kesadaran Masyarakat
Pengamat Hukum Kritik...
Pengamat Hukum Kritik Gonta Ganti Kebijakan PCR Hanya dengan Surat Edaran
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Mudik Laut Meningkat,...
Mudik Laut Meningkat, Penumpang Memadati Kapal Tujuan Pulau
“Dimudikin Sprite”...
Dimudikin Sprite Resmi Dilepas, 300 Pemilik Warung Mudik ke Surabaya, Yogyakarta, dan Lampung
Rekomendasi
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Betrand Peto Nangis...
Betrand Peto Nangis Lihat Video Viral Sarwendah: Kok Bunda Setega Itu
Ole Romeny Bawa Timnas...
Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Unggul Cepat atas Mozambik
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved