Syarat Perjalanan Diperketat, Pengamat: Timbulkan Kebingungan di Masyarakat

Jum'at, 23 April 2021 - 11:43 WIB
loading...
Syarat Perjalanan Diperketat,...
Pelaksanaan tes antigen. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan tambahan yang memperketat perjalanan masyarakat sebelum dan sesudah periode pelarangan mudik .

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 pelarangan mudik 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Sementara periode pelarangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Kemudian, juga setelah periode pasca pelarangan mudik pada 18 Mei - 24 Mei 2021.

Merespons hal ini, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan baru ini justru akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. "Menurut saya bahwa kebijakan baru ini justru menimbulkan kebingungan bagi masyarakat," ungkapnya dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).



Trubus mengatakan kebingungan ini terjadi karena penambahan peraturan dengan waktu pelaksanaan sangat cepat. Seharusnya ada informasi dari jauh-jauh hari sebelum peraturan ini diberlakukan.

"Karena apa? Karena kan informasi yang disampaikan kan baru saja. Dan penambahan ini menunjukkan inkonsistensi kebijakan dari pemerintah itu sendiri yang sejak awal sebenarnya harusnya lebih ketat ya kan, tidak ada istilahnya relaksasi-relaksasi atau kelonggaran-kelonggaran," kata Trubus.

Apalagi, kata Trubus, kebijakan ini melihat peningkatan kasus Covid-19 kemudian diubah. "Karena melihat penambahan Covid yang terus meningkat kemudian pemerintah mengubah lagi kebijakannya," katanya.



Seharusnya, Trubus mengatakan bahwa pelarangan ini sudah diinformasikan jauh-jauh hari sebelumnya. "Tetapi kan ini semua harus dipahami oleh masyarakat ketika situasi akan melakukan perjalanan. Perjalanan ini kan seharusnya diatur sedemikian rupa dan jauh-jauh hari sudah diinformasikan."

"Tapi kalau sudah secepat ini kan makanya publik jadi tidak banyak tahu, yang terjadi adalah kebigungan. Yang terjadi adalah ini masyarakat sendiri akan memahaminya dengan cara yang berbeda. Karena kemudian, pengetatan persyaratan itu juga akan menambah beban masyarakat," paparnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fadli Zon Kritik Booster...
Fadli Zon Kritik Booster Jadi Syarat Perjalanan: Kok Mempersulit Rakyat?
Bamsoet Minta Pemerintah...
Bamsoet Minta Pemerintah Waspadai Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu
Perjalanan Domestik...
Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, dan Darat Tak Perlu Antigen atau PCR
Rapat Baleg DPR Dibatalkan,...
Rapat Baleg DPR Dibatalkan, Anggota Dewan Sebut DPR Tidak Aman
DPR Ingatkan Kebijakan...
DPR Ingatkan Kebijakan Larangan Mudik Harus dengan Kesadaran Masyarakat
Pengamat Hukum Kritik...
Pengamat Hukum Kritik Gonta Ganti Kebijakan PCR Hanya dengan Surat Edaran
Tak Harus PCR, Naik...
Tak Harus PCR, Naik Pesawat Jawa-Bali Bisa Gunakan Antigen
Satgas Keluarkan Aturan...
Satgas Keluarkan Aturan Lengkap Terbaru untuk Perjalanan Dalam Negeri
Ingat! Ini Syarat Terbaru...
Ingat! Ini Syarat Terbaru Perjalanan di Wilayah PPKM Level 1-2 dan Level 3-4
Rekomendasi
Profil Safnoviar Tiasdi...
Profil Safnoviar Tiasdi Suami Dilan Janiyar yang Selingkuh dengan 10 Wanita Pakai Uang Istrinya
Entaskan Kemiskinan,...
Entaskan Kemiskinan, Baznas RI Luncurkan Program Balai Ternak di Kabupaten Mojokerto
6 Perbedaan Weak Hero...
6 Perbedaan Weak Hero Class 2 versi Drama Korea dan Webtoon
Berita Terkini
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
5 jam yang lalu
Mantan Ketum Iwakum...
Mantan Ketum Iwakum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor
6 jam yang lalu
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
6 jam yang lalu
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
7 jam yang lalu
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
7 jam yang lalu
Iperindo Optimistis...
Iperindo Optimistis Industri Galangan Kapal Nasional Mampu Hadapi Banyak Tantangan
9 jam yang lalu
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved