Syarat Perjalanan Diperketat, Pengamat: Timbulkan Kebingungan di Masyarakat

Jum'at, 23 April 2021 - 11:43 WIB
loading...
Syarat Perjalanan Diperketat, Pengamat: Timbulkan Kebingungan di Masyarakat
Pelaksanaan tes antigen. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan tambahan yang memperketat perjalanan masyarakat sebelum dan sesudah periode pelarangan mudik .

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 pelarangan mudik 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Sementara periode pelarangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Kemudian, juga setelah periode pasca pelarangan mudik pada 18 Mei - 24 Mei 2021.

Merespons hal ini, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan baru ini justru akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. "Menurut saya bahwa kebijakan baru ini justru menimbulkan kebingungan bagi masyarakat," ungkapnya dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).



Trubus mengatakan kebingungan ini terjadi karena penambahan peraturan dengan waktu pelaksanaan sangat cepat. Seharusnya ada informasi dari jauh-jauh hari sebelum peraturan ini diberlakukan.

"Karena apa? Karena kan informasi yang disampaikan kan baru saja. Dan penambahan ini menunjukkan inkonsistensi kebijakan dari pemerintah itu sendiri yang sejak awal sebenarnya harusnya lebih ketat ya kan, tidak ada istilahnya relaksasi-relaksasi atau kelonggaran-kelonggaran," kata Trubus.

Apalagi, kata Trubus, kebijakan ini melihat peningkatan kasus Covid-19 kemudian diubah. "Karena melihat penambahan Covid yang terus meningkat kemudian pemerintah mengubah lagi kebijakannya," katanya.



Seharusnya, Trubus mengatakan bahwa pelarangan ini sudah diinformasikan jauh-jauh hari sebelumnya. "Tetapi kan ini semua harus dipahami oleh masyarakat ketika situasi akan melakukan perjalanan. Perjalanan ini kan seharusnya diatur sedemikian rupa dan jauh-jauh hari sudah diinformasikan."

"Tapi kalau sudah secepat ini kan makanya publik jadi tidak banyak tahu, yang terjadi adalah kebigungan. Yang terjadi adalah ini masyarakat sendiri akan memahaminya dengan cara yang berbeda. Karena kemudian, pengetatan persyaratan itu juga akan menambah beban masyarakat," paparnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3247 seconds (0.1#10.140)