Syarat Perjalanan Diperketat, Pengamat: Timbulkan Kebingungan di Masyarakat
Jum'at, 23 April 2021 - 11:43 WIB
loading...
Pelaksanaan tes antigen. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan tambahan yang memperketat perjalanan masyarakat sebelum dan sesudah periode pelarangan mudik .
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 pelarangan mudik 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Sementara periode pelarangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Kemudian, juga setelah periode pasca pelarangan mudik pada 18 Mei - 24 Mei 2021.
Merespons hal ini, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan baru ini justru akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. "Menurut saya bahwa kebijakan baru ini justru menimbulkan kebingungan bagi masyarakat," ungkapnya dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Ada Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik, Ini Respon Pengelola Bandara
Trubus mengatakan kebingungan ini terjadi karena penambahan peraturan dengan waktu pelaksanaan sangat cepat. Seharusnya ada informasi dari jauh-jauh hari sebelum peraturan ini diberlakukan.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 pelarangan mudik 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Sementara periode pelarangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Kemudian, juga setelah periode pasca pelarangan mudik pada 18 Mei - 24 Mei 2021.
Merespons hal ini, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan baru ini justru akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. "Menurut saya bahwa kebijakan baru ini justru menimbulkan kebingungan bagi masyarakat," ungkapnya dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Ada Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik, Ini Respon Pengelola Bandara
Trubus mengatakan kebingungan ini terjadi karena penambahan peraturan dengan waktu pelaksanaan sangat cepat. Seharusnya ada informasi dari jauh-jauh hari sebelum peraturan ini diberlakukan.
Lihat Juga :