Pengamat Hukum Kritik Gonta Ganti Kebijakan PCR Hanya dengan Surat Edaran

Sabtu, 06 November 2021 - 05:36 WIB
loading...
Pengamat Hukum Kritik...
Agar lebih mengikat, dibutuhkan landasan hukum yang lebih kuat, yaitu peraturan presiden. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia sudah tiga kali mengubah syarat kebijakan mengenai tes Polymerase Chain Reaction ( PCR ) sebagai syarat perjalanan. Tetapi kebijakan tersebut tidak dilandasi dengan dasar hukum yang kuat.

Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama (Unusia) Muhtar Said menyoroti penggunaan surat edaran (SE) yang tidak mengikat secara umum karena bersifat internal. Jika diterapkan di luar instansi, SE tidak cukup kuat untuk mengikat.

“Produk kebijakan publik yang bisa dikeluarkan pemerintah adalah beschinking (Surat Keputusan) atau regeling (peraturan), sedangkan Surat Edaran tidak dikenal dalam konsep negara hukum,” kata Muhtar dikutip dari laman resmi NU Online, Sabtu,(06/11/2021).

Baca juga: 3 Komponen yang Bikin Tarif Tes PCR di Indonesia Mahal

Agar lebih mengikat, dibutuhkan landasan hukum yang lebih kuat, yaitu peraturan presiden. Dengan begitu kebijakan mengenai PCR bisa ditindaklanjuti semua instansi. "Hal ini dikarenakan dalam sistem negara Presidensil, Presiden adalah kepala pemerintahan. Hal itu juga ada dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945,”jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktisi Hukum: Kebebasan...
Praktisi Hukum: Kebebasan Berkarya Harus Tetap Berjalan Bersama Tanggung Jawab Publik
Prof Henry Indraguna:...
Prof Henry Indraguna: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah secara Konstitusi
OTT Berulang, Pengamat...
OTT Berulang, Pengamat Kritisi Pencegahan Korupsi
Putusan MK Dianggap...
Putusan MK Dianggap Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri
Demo Ricuh Akhir Agustus,...
Demo Ricuh Akhir Agustus, Pengamat: Polri Penjaga Rumah Besar Indonesia
Prof Henry Indraguna...
Prof Henry Indraguna Dukung Hakim Jauhi Gaya Hidup Mewah
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Polemik Bandara IMIP,...
Polemik Bandara IMIP, Pengamat Hukum: Siapa yang Mengizinkan?
Silaturahmi Pitra Romadoni...
Silaturahmi Pitra Romadoni Nasution ke Wabup Padang Lawas Ahmad Fauzan Nasution, Bahas Apa?
Rekomendasi
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
Ternyata Iran Serang...
Ternyata Iran Serang Israel hanya dengan Rudal-rudal Kedaluwarsa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved