Pengamat Hukum Kritik Gonta Ganti Kebijakan PCR Hanya dengan Surat Edaran
Sabtu, 06 November 2021 - 05:36 WIB
loading...
Agar lebih mengikat, dibutuhkan landasan hukum yang lebih kuat, yaitu peraturan presiden. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia sudah tiga kali mengubah syarat kebijakan mengenai tes Polymerase Chain Reaction ( PCR ) sebagai syarat perjalanan. Tetapi kebijakan tersebut tidak dilandasi dengan dasar hukum yang kuat.
Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama (Unusia) Muhtar Said menyoroti penggunaan surat edaran (SE) yang tidak mengikat secara umum karena bersifat internal. Jika diterapkan di luar instansi, SE tidak cukup kuat untuk mengikat.
“Produk kebijakan publik yang bisa dikeluarkan pemerintah adalah beschinking (Surat Keputusan) atau regeling (peraturan), sedangkan Surat Edaran tidak dikenal dalam konsep negara hukum,” kata Muhtar dikutip dari laman resmi NU Online, Sabtu,(06/11/2021).
Baca juga: 3 Komponen yang Bikin Tarif Tes PCR di Indonesia Mahal
Agar lebih mengikat, dibutuhkan landasan hukum yang lebih kuat, yaitu peraturan presiden. Dengan begitu kebijakan mengenai PCR bisa ditindaklanjuti semua instansi. "Hal ini dikarenakan dalam sistem negara Presidensil, Presiden adalah kepala pemerintahan. Hal itu juga ada dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945,”jelasnya.
Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama (Unusia) Muhtar Said menyoroti penggunaan surat edaran (SE) yang tidak mengikat secara umum karena bersifat internal. Jika diterapkan di luar instansi, SE tidak cukup kuat untuk mengikat.
“Produk kebijakan publik yang bisa dikeluarkan pemerintah adalah beschinking (Surat Keputusan) atau regeling (peraturan), sedangkan Surat Edaran tidak dikenal dalam konsep negara hukum,” kata Muhtar dikutip dari laman resmi NU Online, Sabtu,(06/11/2021).
Baca juga: 3 Komponen yang Bikin Tarif Tes PCR di Indonesia Mahal
Agar lebih mengikat, dibutuhkan landasan hukum yang lebih kuat, yaitu peraturan presiden. Dengan begitu kebijakan mengenai PCR bisa ditindaklanjuti semua instansi. "Hal ini dikarenakan dalam sistem negara Presidensil, Presiden adalah kepala pemerintahan. Hal itu juga ada dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945,”jelasnya.
Lihat Juga :