Syarat Perjalanan Diperketat, Epidemiolog: Perlu Sinergi di Lapangan

Jum'at, 23 April 2021 - 07:21 WIB
loading...
Syarat Perjalanan Diperketat,...
Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memperketat melakukan syarat perjalanan H-14 dan H+7 pada masa pelarangan mudik. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memperketat melakukan syarat perjalanan H-14 dan H+7 pada masa pelarangan mudik. Pada masa itu masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan, baik PCR atau rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan.

"Ini tentu langkah antisipatif yang memang harus dilakukan. Namun ya walaupun terkesan terlambat daripada tidak sama sekali ya lebih baik ada," kata Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).

Meski begitu dia mengataakan bahwa implementasi di lapangannya merupakan tantangan tersendiri. Apalagi hal ini ditetapkan pada waktu yang begitu mepet.

Baca juga: Syarat Perjalanan ke Luar Kota Diperketat, SE Kemenhub Bakal Dirombak?

"Namun yang menjadi tantangannya adalah bagaimana efektivitas implementasi regulasi ini atau pembatasan ini di lapangan. Karena waktu yang sebenarnya sudah sangat mepet. Dan sebagian sudah mudik dan juga sudah merencanakan," ungkapnya.

Menurutnya, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada banyak hal. Sehingga perlu diperkuat sinergi antar sektor di lapangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mulai Hari Ini Penumpang...
Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Tes PCR
Pemudik di Bawah Usia...
Pemudik di Bawah Usia 6 Tahun Tak Wajib Vaksin dan Tes PCR
Warga yang Belum Booster...
Warga yang Belum Booster Boleh Mudik, Syaratnya Wajib Tes Antigen dan PCR
Menkes: Pemudik Belum...
Menkes: Pemudik Belum Vaksin Lengkap dan Booster Wajib Antigen serta PCR
Pulang dari Luar Negeri...
Pulang dari Luar Negeri Kini Tak Perlu Karantina Lagi
WHO Terbitkan Penggunaan...
WHO Terbitkan Penggunaan Testing Rapid Antigen Mandiri, Ini Kata Satgas
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
Tips Mudik untuk Ibu...
Tips Mudik untuk Ibu Hamil dari Jalur Darat, Laut dan Udara Supaya Tetap Aman
Rekomendasi
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
Pakar Asal AS Ini Yakin...
Pakar Asal AS Ini Yakin Rusia Dijamin Memenangkan Perang Ukraina, Ini 4 Alasannya
Iran Klaim Hancurkan...
Iran Klaim Hancurkan 11 Pesawat Militer dan Bunuh 200 Tentara AS, Sebut Data Pentagon Bohong
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved