Syarat Perjalanan Diperketat, Epidemiolog: Perlu Sinergi di Lapangan

Jum'at, 23 April 2021 - 07:21 WIB
loading...
Syarat Perjalanan Diperketat,...
Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memperketat melakukan syarat perjalanan H-14 dan H+7 pada masa pelarangan mudik. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memperketat melakukan syarat perjalanan H-14 dan H+7 pada masa pelarangan mudik. Pada masa itu masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan, baik PCR atau rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan.

"Ini tentu langkah antisipatif yang memang harus dilakukan. Namun ya walaupun terkesan terlambat daripada tidak sama sekali ya lebih baik ada," kata Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).

Meski begitu dia mengataakan bahwa implementasi di lapangannya merupakan tantangan tersendiri. Apalagi hal ini ditetapkan pada waktu yang begitu mepet.

Baca juga: Syarat Perjalanan ke Luar Kota Diperketat, SE Kemenhub Bakal Dirombak?

"Namun yang menjadi tantangannya adalah bagaimana efektivitas implementasi regulasi ini atau pembatasan ini di lapangan. Karena waktu yang sebenarnya sudah sangat mepet. Dan sebagian sudah mudik dan juga sudah merencanakan," ungkapnya.

Menurutnya, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada banyak hal. Sehingga perlu diperkuat sinergi antar sektor di lapangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mulai Hari Ini Penumpang...
Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Tes PCR
Pemudik di Bawah Usia...
Pemudik di Bawah Usia 6 Tahun Tak Wajib Vaksin dan Tes PCR
Warga yang Belum Booster...
Warga yang Belum Booster Boleh Mudik, Syaratnya Wajib Tes Antigen dan PCR
Menkes: Pemudik Belum...
Menkes: Pemudik Belum Vaksin Lengkap dan Booster Wajib Antigen serta PCR
Pulang dari Luar Negeri...
Pulang dari Luar Negeri Kini Tak Perlu Karantina Lagi
WHO Terbitkan Penggunaan...
WHO Terbitkan Penggunaan Testing Rapid Antigen Mandiri, Ini Kata Satgas
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
Tips Mudik untuk Ibu...
Tips Mudik untuk Ibu Hamil dari Jalur Darat, Laut dan Udara Supaya Tetap Aman
Rekomendasi
Trump Telepon Putin...
Trump Telepon Putin pada Hari Kemerdekaan AS selama 1,5 Jam, Ini 5 Topik yang Dirundingkan
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Suhu Matahari Bertambah...
Suhu Matahari Bertambah Panas, Ilmuwan Prediksi Kehidupan di Bumi Segera Berakhir
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved