Jika Terbukti Peras Walkot Tanjungbalai, ICW Harap Penyidik KPK Dihukum Seumur Hidup
Jum'at, 23 April 2021 - 06:23 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi di KPK. Dia menyebut, pada tahun 2006, seorang Penyidik KPK bernama Suparman juga melakukan hal serupa. Kala itu, Suparman terbukti memeras seorang saksi dan menerima uang sebesar Rp413 juta. Akibat perbuatannya, Suparman kemudian diganjar hukuman 8 tahun penjara.
“Sangat disayangkan, lembaga antikorupsi yang seharusnya menjadi contoh dantrigger mechanismbagi penegak hukum lain justru saat ini menjadi sumber permasalahan,” ujarnya.
Seperti diketahui KPK akhirnya menetapkan oknum penyidik berinisial SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara soal penanganan perkaraWali Kota Tanjungbalai2020-2021.
“Sangat disayangkan, lembaga antikorupsi yang seharusnya menjadi contoh dantrigger mechanismbagi penegak hukum lain justru saat ini menjadi sumber permasalahan,” ujarnya.
Seperti diketahui KPK akhirnya menetapkan oknum penyidik berinisial SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara soal penanganan perkaraWali Kota Tanjungbalai2020-2021.
(mhd)
Lihat Juga :