Jika Terbukti Peras Walkot Tanjungbalai, ICW Harap Penyidik KPK Dihukum Seumur Hidup

Jum'at, 23 April 2021 - 06:23 WIB
loading...
Jika Terbukti Peras...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhanamengatakan, jika penyidik KPK yang berasal dari Polri terbukti melakukan pemerasan maka sudah seharusnya diberhentikan dari Korps Bhayangkara. Hal ini disampaikannya menyusul adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu penyidik KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara.

Adapun jumlah uang yang didapatkan atas hasil pemerasan tersebut berjumlah fantastis yakni mencapai Rp1,5 miliar dengan menghentikan perkaranya. Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Aktor di Balik Pertemuan Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai

“Jika kemudian tindakan pemerasan itu terbukti, maka KPK harus memproses hukum penyidik itu serta Polri juga mesti memecat yang bersangkutan dari anggota Korps Bhayangkara,” katanya dikutip dari pers rilisyang diterima wartawan, Jumat (23/4/2021).

Kurnia mengatakan, bahwa oknum penyidik itu harus dijerat dua pasal di dalam UU pemberantasan korupsi. Baca juga: Firli Bahuri Tetapkan Oknum Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai Tersangka

“Mesti dijerat dengan dua Pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni kombinasi Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum. Tentu ketika dua kombinasi pasal itu disematkan kepada pelaku, ICW berharap Penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup,” katanya.

Menurutnya, kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi di KPK. Dia menyebut, pada tahun 2006, seorang Penyidik KPK bernama Suparman juga melakukan hal serupa. Kala itu, Suparman terbukti memeras seorang saksi dan menerima uang sebesar Rp413 juta. Akibat perbuatannya, Suparman kemudian diganjar hukuman 8 tahun penjara.

“Sangat disayangkan, lembaga antikorupsi yang seharusnya menjadi contoh dantrigger mechanismbagi penegak hukum lain justru saat ini menjadi sumber permasalahan,” ujarnya.

Seperti diketahui KPK akhirnya menetapkan oknum penyidik berinisial SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara soal penanganan perkaraWali Kota Tanjungbalai2020-2021.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Berkas Roy Suryo Dipulangkan!...
Berkas Roy Suryo Dipulangkan! Penyidik Diminta Dalami Pemeriksaan Saksi
Usai Penggeledahan Rumah...
Usai Penggeledahan Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, Penyidik Buka Suara
5 Penyidik KPK Jadi...
5 Penyidik KPK Jadi Kapolres Tangsel hingga Mandailing Natal
Rekomendasi
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved