Jika Terbukti Peras Walkot Tanjungbalai, ICW Harap Penyidik KPK Dihukum Seumur Hidup
Jum'at, 23 April 2021 - 06:23 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhanamengatakan, jika penyidik KPK yang berasal dari Polri terbukti melakukan pemerasan maka sudah seharusnya diberhentikan dari Korps Bhayangkara. Hal ini disampaikannya menyusul adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu penyidik KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara.
Adapun jumlah uang yang didapatkan atas hasil pemerasan tersebut berjumlah fantastis yakni mencapai Rp1,5 miliar dengan menghentikan perkaranya. Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Aktor di Balik Pertemuan Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai
“Jika kemudian tindakan pemerasan itu terbukti, maka KPK harus memproses hukum penyidik itu serta Polri juga mesti memecat yang bersangkutan dari anggota Korps Bhayangkara,” katanya dikutip dari pers rilisyang diterima wartawan, Jumat (23/4/2021).
Kurnia mengatakan, bahwa oknum penyidik itu harus dijerat dua pasal di dalam UU pemberantasan korupsi. Baca juga: Firli Bahuri Tetapkan Oknum Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai Tersangka
“Mesti dijerat dengan dua Pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni kombinasi Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum. Tentu ketika dua kombinasi pasal itu disematkan kepada pelaku, ICW berharap Penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup,” katanya.
Adapun jumlah uang yang didapatkan atas hasil pemerasan tersebut berjumlah fantastis yakni mencapai Rp1,5 miliar dengan menghentikan perkaranya. Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Aktor di Balik Pertemuan Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai
“Jika kemudian tindakan pemerasan itu terbukti, maka KPK harus memproses hukum penyidik itu serta Polri juga mesti memecat yang bersangkutan dari anggota Korps Bhayangkara,” katanya dikutip dari pers rilisyang diterima wartawan, Jumat (23/4/2021).
Kurnia mengatakan, bahwa oknum penyidik itu harus dijerat dua pasal di dalam UU pemberantasan korupsi. Baca juga: Firli Bahuri Tetapkan Oknum Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai Tersangka
“Mesti dijerat dengan dua Pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni kombinasi Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum. Tentu ketika dua kombinasi pasal itu disematkan kepada pelaku, ICW berharap Penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup,” katanya.
Lihat Juga :