Jika Terbukti Peras Walkot Tanjungbalai, ICW Harap Penyidik KPK Dihukum Seumur Hidup

Jum'at, 23 April 2021 - 06:23 WIB
loading...
Jika Terbukti Peras Walkot Tanjungbalai, ICW Harap Penyidik KPK Dihukum Seumur Hidup
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhanamengatakan, jika penyidik KPK yang berasal dari Polri terbukti melakukan pemerasan maka sudah seharusnya diberhentikan dari Korps Bhayangkara. Hal ini disampaikannya menyusul adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu penyidik KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara.

Adapun jumlah uang yang didapatkan atas hasil pemerasan tersebut berjumlah fantastis yakni mencapai Rp1,5 miliar dengan menghentikan perkaranya.

“Jika kemudian tindakan pemerasan itu terbukti, maka KPK harus memproses hukum penyidik itu serta Polri juga mesti memecat yang bersangkutan dari anggota Korps Bhayangkara,” katanya dikutip dari pers rilisyang diterima wartawan, Jumat (23/4/2021).

Kurnia mengatakan, bahwa oknum penyidik itu harus dijerat dua pasal di dalam UU pemberantasan korupsi.

“Mesti dijerat dengan dua Pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni kombinasi Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum. Tentu ketika dua kombinasi pasal itu disematkan kepada pelaku, ICW berharap Penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup,” katanya.

Menurutnya, kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi di KPK. Dia menyebut, pada tahun 2006, seorang Penyidik KPK bernama Suparman juga melakukan hal serupa. Kala itu, Suparman terbukti memeras seorang saksi dan menerima uang sebesar Rp413 juta. Akibat perbuatannya, Suparman kemudian diganjar hukuman 8 tahun penjara.

“Sangat disayangkan, lembaga antikorupsi yang seharusnya menjadi contoh dantrigger mechanismbagi penegak hukum lain justru saat ini menjadi sumber permasalahan,” ujarnya.

Seperti diketahui KPK akhirnya menetapkan oknum penyidik berinisial SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara soal penanganan perkaraWali Kota Tanjungbalai2020-2021.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)