Peras Wali Kota Tanjungbalai, Polri Hormati Proses Hukum AKP SR di KPK
Kamis, 22 April 2021 - 17:25 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan setelah rampungnya proses di lembaga antirasuah maka Korps Bhayangkara bakal memproses soal kemungkinan penarikan AKP SR ke institusi Polri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan bakal menunggu dan menghormati proses yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadap AKP SR yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai , Sumatera Utara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan setelah rampungnya proses di lembaga antirasuah maka Korps Bhayangkara bakal memproses soal kemungkinan penarikan AKP SR ke institusi Polri. Baca juga: Dewas KPK Proses Pelanggaran Etik Penyidik yang Peras Wali Kota Tanjungbalai
"Kemungkinan itu akan terjadi juga ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Mengenai sanksi atau proses kode etik terhadap personel kepolisian itu, kata Rusdi, akan dilakukan setelah adanya putusan resmi dari KPK.
"Sekarang proses sedang di KPK, kami hargai itu dulu. Kami tunggu proses yang dilakukan di KPK," kata Rusdi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan setelah rampungnya proses di lembaga antirasuah maka Korps Bhayangkara bakal memproses soal kemungkinan penarikan AKP SR ke institusi Polri. Baca juga: Dewas KPK Proses Pelanggaran Etik Penyidik yang Peras Wali Kota Tanjungbalai
"Kemungkinan itu akan terjadi juga ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Mengenai sanksi atau proses kode etik terhadap personel kepolisian itu, kata Rusdi, akan dilakukan setelah adanya putusan resmi dari KPK.
"Sekarang proses sedang di KPK, kami hargai itu dulu. Kami tunggu proses yang dilakukan di KPK," kata Rusdi.
Lihat Juga :