Dewas KPK Proses Pelanggaran Etik Penyidik yang Peras Wali Kota Tanjungbalai
Kamis, 22 April 2021 - 14:04 WIB
loading...
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal memeriksa oknum penyidik yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai sebesar Rp1,5 miliar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) bakal memeriksa oknum penyidik yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai sebesar Rp1,5 miliar.
"Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021). Baca juga: KPK Periksa Oknum Penyidik yang Memeras Wali Kota Tanjungbalai
Sebelumnya, KPK juga saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang berasal dari pihak kepolisian tersebut.
"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Ali.
Ali mengungkapkan saat ini pihaknya juga tengah mengumpulkan bukti terkait dugaan pemerasan tersebut. "KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari kepolisian tersebut," jelasnya.
"Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021). Baca juga: KPK Periksa Oknum Penyidik yang Memeras Wali Kota Tanjungbalai
Sebelumnya, KPK juga saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang berasal dari pihak kepolisian tersebut.
"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Ali.
Ali mengungkapkan saat ini pihaknya juga tengah mengumpulkan bukti terkait dugaan pemerasan tersebut. "KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari kepolisian tersebut," jelasnya.
Lihat Juga :