Dewas KPK Proses Pelanggaran Etik Penyidik yang Peras Wali Kota Tanjungbalai

Kamis, 22 April 2021 - 14:04 WIB
loading...
Dewas KPK Proses Pelanggaran Etik Penyidik yang Peras Wali Kota Tanjungbalai
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal memeriksa oknum penyidik yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai sebesar Rp1,5 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) bakal memeriksa oknum penyidik yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai sebesar Rp1,5 miliar.

"Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).

Sebelumnya, KPK juga saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang berasal dari pihak kepolisian tersebut.

"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Ali.

Ali mengungkapkan saat ini pihaknya juga tengah mengumpulkan bukti terkait dugaan pemerasan tersebut. "KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari kepolisian tersebut," jelasnya.

Ali menegaskan pihaknya bakal memproses oknum penyidik tersebut secara transparan. Terkait perkembangan kasus tersebut akan selalu diinformasikan.

"Kami memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan. Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," kata Ali.

Dari informasi yang dihimpun, oknum penyidik KPK diduga meminta uang dengan nominal sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial. Pemerasan itu dilakukan dengan iming-iming akan menghentikan kasus diduga melibatkan Syahrial.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)