Buru Jozeph Paul Zhang, Polri Bakal Periksa Pihak Keluarga
Kamis, 22 April 2021 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain. Dengan Red Notice itu sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ," kata Rusdi.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26. Baca juga: Polri Tegaskan Penyidik Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang di Jerman
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26. Baca juga: Polri Tegaskan Penyidik Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang di Jerman
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
(kri)
Lihat Juga :