Tipu-tipu EDCCash, Bareskrim Sita Mata Uang Zimbabwe Senilai Rp1 Triliun

Kamis, 22 April 2021 - 15:40 WIB
loading...
Tipu-tipu EDCCash, Bareskrim...
Bareskrim menyita mata uang Zimbabwe senilai Rp1 triliun dalam kasus penipuan EDCCash. Foto: MNC/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita mata uang Zimbabwe senilai Rp1 triliun terkait kasus penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut, mata uang Negara Zimbabwe tersebut didapatkan setelah penyidik melakukan penggeledahan disejumlah tempat terkait penyidikan perkara tersebut.

"Kami penggeledahan di beberapa titik, dari hasil penggeledahan itu kami melakukan penyitaan mata uang Zimbabwe Rp1 triliun," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Bareskrim Tahan CEO EDCCash dan 5 Tersangka, 14 Kendaraan Disita

Selain itu, penyidik juga menyita beberapa barang bukti di antaranya berupa aset rumah, surat tanah, dan kendaraan mewah. Lalu sejumlah uang dari negara lainnya.

"Kemudian ada juga berupa uang cash terdiri dari rupiah sekitar Rp3,3 miliar, kemudian pecahan Euro ini total 6,20 juta Euro. Kemudian pecahan Hongkong. Tadi itu masih akan kami verifikasi ke Kedutaan apakah real atau tidak. kemudian Hongkong ini Rp1 miliar. Diduga pecahan Iran ada 19.600, Mesir 100. Kemudian ada juga logam mulia berupa emas, tapi akan kami konfirmasi emas atau bukan," ujar Helmy.

Helmy menjelaskan, para pelaku dalam modus operandinya adalah menggunakan investasi illegal seolah-olah memperdagangkan kripto yang dilaunching pada bulan Agustus 2018, memiliki izin dan terhubung dengan market kripto internasional dengan menggunakan aplikasi EDCCash.

"Yang menjanjikan keuntungan mining 0,5% perhari sesuai Saldo yang dimiliki dan hasil mining yang pasti ada yang beli yakni: antar komunitas dan member, market internasional dan bila tidak ada yang beli maka Founder EDCCash yang akan beli," ujar Helmy.

Baca juga: Hati-hati Tipu-tipu EDCCash! 57 Ribu Member Sudah Menjadi Korban

Dalam perkara ini, korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari mining atau tambang sebesar 0,5% perhari atau 15% perbulan, dari hasil tambang berupa koin tersebut dapat ditukarkan setiap saat ke Exchanger (JBA) setiap saat dalam bentuk rupiah dan dijanjikan oleh tersangka AY untuk menarik member-member baru dengan membuat arisan pembelian kendaraan bermotor dan membuat program Umrah

Selanjutnya melakukan Top Up dengan uang hasil dari arisan dan uang jamaah Umrah tersebut, yang akan menghasilkan keuntungan dari mining untuk membeli kendaraan bermotor dan dapat berangkat Umrah dari keuntungan EDCCash.

"Dengan janji-janji yakni, koin yang beli pasti ada, market sampai ke luar negeri, harga pasti, setiap hari mining bertambah 0,5% dan bila tidak ada yang beli maka AY yang akan beli, para peserta arisan dan jamaah Umrah dianjurkan menjadi member-member baru EDCCash dan melakukan Top Up agar setiap hari bisa melakukan mining," ujar Helmy.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Investasi Ilegal Kripto EDCCash

Kemudian korban diarahkan oleh AY untuk melakukan Top Up dengan cara transfer uang ke S, secara bertahap sejak Juli 2019 korban M dengan dana pribadinya dan dana yang bersumber dari anggota arisan dan jamaah Umrah melakukan Top Up sebanyak 338 kali dengan total keseluruhan sebanyak Rp27.832.099.000, dengan saldo akhir pada wallet EDCCash sebesar 878.017,081 koin.

"Hingga saat ini saldo pada wallet EDCCash tidak bisa ditukarkan ke Exchanger dan juga tidak dibeli oleh AY, sehingga korban M berikut anggota arisan dan jamaah Umrahnya merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp27.832.099.000," ucap Helmy.

Akibat penipuannya tersebut setidaknya ada sekitar 57.000 member yang menjadi korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp 500.000.000.000.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Waka BGN: Penipuan Jual...
Waka BGN: Penipuan Jual Beli SPPG Rugikan Korban hingga Rp1,9 Miliar
Waka BGN Irjen Pol Sony...
Waka BGN Irjen Pol Sony Sonjaya Ungkap Maraknya Penipuan Jual Beli SPPG di Daerah
Kasus Paroki Aek Nabara...
Kasus Paroki Aek Nabara Hampir Selesai, Stafsus Menag Sebut Peran Penting Seskab Teddy
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Rekomendasi
Drama Injury Time, Jerman...
Drama Injury Time, Jerman Tekuk Pantai Gading 2-1 dan Lolos ke 32 Besar
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved