Bareskrim Tangkap 1 Warga Negara China, Berhasil Tipu 800 WNI

Kamis, 27 Juni 2024 - 17:35 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap 1...
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan SZ diduga melakukan penipuan secara online scam. Foto/SINDonews/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap warga negara China berinisial SZ yang diduga melakukan penipuan terhadap sebanyak 800 warga negara Indonesia. Penipuan dilakukan secara online.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan SZ diduga melakukan penipuan secara online scam.



"Ini kita hari ini melakukan penangkapan bekerja sama dengan Interpol dari (Divisi) Hubinter," ujar Dani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).

WN China itu, kata Dani, berhasil ditangkap di kawasan Timur Tengah, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia," katanya.

Dani menjelaskan penangkapan SZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap. Namun dia belum memerinci soal kasus yang menjerat WN China itu.

Pihaknya, kata Dani, masih akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap SZ, dan bakal segera merilisnya dalam waktu dekat.



"Kita fokus dulu untuk memeriksa tersangka. (Ini kasus) Yang sebelumnya sudah kita lakukan penangkapan, jadi ini yang paling utamanya kita ambil," katanya.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2503 seconds (0.1#10.140)