Zakat dan 'Economical Justice'
Kamis, 22 April 2021 - 05:06 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, manusia pada hakikatnya berasal dari umat yang satu dan hendak kembali kepada Tuhan Yang Tunggal. Ini berarti manusia merupakan persaudaraan keluarga yang tiap anggotanya sama-sama memiliki hak hidup sesuai dengan hakikat kemanusiaannya.
Uraian di atas kiranya cukup memberikan ilustrasi bahwa zakat begitu lekat dengan aspek economical justice (keadilan ekonomi), di samping ajaran lain seperti larangan riba, pembagian waris, dan infak. Semua ajaran itu bukan saja berorientasi demi kesejahteraan bersama, tetapi juga dimaksudkan agar kekayaan di muka bumi ini tidak dimonopoli dan beredar pada segelintir orang atau kalangan tertentu (QS 59:7).
Landasan teologis di atas memberikan kekuatan sosiologis dari makna zakat bahwa setiap muslim yang kaya (the haves) harus menyadari adanya hak bagi orang lain di dalam harta miliknya. Dengan demikian si fakir dan si miskin tidak perlu lagi menengadahkan tangannya pada si kaya.
Namun perlu kiranya dipikirkan secara kualitatif agar zakat yang dikeluarkan tidak sekadar untuk memenuhi kebutuhan sesaat (konsumtif), tetapi diupayakan agar memiliki nilai investasi bagi kemandirian penerima zakat (produktif). Itulah kandungan terdalam dari platform Allah yang artinya: “Mengapakah kamu tidak mau berjuang di jalan Allah untuk membebaskan orang-orang yang lemah, sedangkan mereka harus berdoa, ‘Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri yang aniaya penduduknya dan adakanlah untuk kami seorang penolong dari sisi-Mu” (QS 4:75).
Kita semua memang menyadari ada perbedaan di antara manusia, baik dari aspek fisik maupun psikis. Tapi adanya kemiskinan di masyarakat sesungguhnya mengindikasikan masih adanya kezaliman pada diri kita. Karena itu fungsi dari tugas kekhalifahan manusia di antaranya adalah mengarahkan sunnatullah itu bagi kesejahteraan manusia beserta makhluk lainnya. Dalam komunitas masyarakat yang adil, kekayaan dan kemiskinan akan mewujud dalam kualitas dan proporsi yang wajar dan rasional. Kalaupun di dalamnya masih mungkin terdapat si kaya dan si miskin, perbedaan itu hanya boleh terjadi dalam batas-batas kewajaran dan kemanusiaan.
Keadilan yang berkemakmuran dan kemakmuran yang berkeadilan menghapuskan sama sekali free fight liberalism. Ini bukan berarti Islam mengharamkan private ownership, tetapi private ownership dalam Islam tidak boleh melebihi kebutuhan rata-rata masyarakat. Sebab, menurut Mahmud Syaltout, kekayaan yang berlebihan akan selalu menjadi provokasi terhadap kepentingan berbagai golongan yang bersifat destruktif. Sebaliknya penggunaan yang kurang dari rata-rata kebutuhan masyarakat akan merusak masyarakat itu sendiri.
Uraian di atas kiranya cukup memberikan ilustrasi bahwa zakat begitu lekat dengan aspek economical justice (keadilan ekonomi), di samping ajaran lain seperti larangan riba, pembagian waris, dan infak. Semua ajaran itu bukan saja berorientasi demi kesejahteraan bersama, tetapi juga dimaksudkan agar kekayaan di muka bumi ini tidak dimonopoli dan beredar pada segelintir orang atau kalangan tertentu (QS 59:7).
Landasan teologis di atas memberikan kekuatan sosiologis dari makna zakat bahwa setiap muslim yang kaya (the haves) harus menyadari adanya hak bagi orang lain di dalam harta miliknya. Dengan demikian si fakir dan si miskin tidak perlu lagi menengadahkan tangannya pada si kaya.
Namun perlu kiranya dipikirkan secara kualitatif agar zakat yang dikeluarkan tidak sekadar untuk memenuhi kebutuhan sesaat (konsumtif), tetapi diupayakan agar memiliki nilai investasi bagi kemandirian penerima zakat (produktif). Itulah kandungan terdalam dari platform Allah yang artinya: “Mengapakah kamu tidak mau berjuang di jalan Allah untuk membebaskan orang-orang yang lemah, sedangkan mereka harus berdoa, ‘Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri yang aniaya penduduknya dan adakanlah untuk kami seorang penolong dari sisi-Mu” (QS 4:75).
Kita semua memang menyadari ada perbedaan di antara manusia, baik dari aspek fisik maupun psikis. Tapi adanya kemiskinan di masyarakat sesungguhnya mengindikasikan masih adanya kezaliman pada diri kita. Karena itu fungsi dari tugas kekhalifahan manusia di antaranya adalah mengarahkan sunnatullah itu bagi kesejahteraan manusia beserta makhluk lainnya. Dalam komunitas masyarakat yang adil, kekayaan dan kemiskinan akan mewujud dalam kualitas dan proporsi yang wajar dan rasional. Kalaupun di dalamnya masih mungkin terdapat si kaya dan si miskin, perbedaan itu hanya boleh terjadi dalam batas-batas kewajaran dan kemanusiaan.
Keadilan yang berkemakmuran dan kemakmuran yang berkeadilan menghapuskan sama sekali free fight liberalism. Ini bukan berarti Islam mengharamkan private ownership, tetapi private ownership dalam Islam tidak boleh melebihi kebutuhan rata-rata masyarakat. Sebab, menurut Mahmud Syaltout, kekayaan yang berlebihan akan selalu menjadi provokasi terhadap kepentingan berbagai golongan yang bersifat destruktif. Sebaliknya penggunaan yang kurang dari rata-rata kebutuhan masyarakat akan merusak masyarakat itu sendiri.
Lihat Juga :