Zakat dan 'Economical Justice'

Kamis, 22 April 2021 - 05:06 WIB
loading...
A A A
Untuk mewujudkan keadilan dibutuhkan sekelompok orang yang karena kapasitas dan kemampuannya dipercaya menjadi pemimpin masyarakat. Karena itulah, dalam konteks zakat, Khalifah Abu Bakar pernah memerangi sekelompok orang yang membangkang atau enggan membayar zakat. Tindakan tersebut dimaksudkan agar seluruh warga negara terlindungi dari kemungkinan pengebirian terhadap kemerdekaan dan harga dirinya sebagai manusia.

Benang Kusut Zakat
Di Indonesia, sekalipun masalah zakat sudah diatur melalui Undang-Undang (UU) Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011, bahkan sudah dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2014 dan Inpres Nomor 3/2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, ternyata persoalan zakat tetap bagai benang kusut yang tak terurai. Mulai dari penentuan siapa yang termasuk wajib zakat, barang-barang yang dizakati, ukuran nisab, dan bahkan sampai batasan haul, tetap menjadi khilafiah di kalangan umat. Tak berlebihan bila zakat belum mampu memberikan output yang signifikan bagi perbaikan ekonomi bangsa.

Mengapa demikian? Ini, antara lain, disebabkan secara yuridis-formal UU ini tak memiliki kekuatan memaksa bagi muzakki untuk membayarkan zakat. UU ini hanya sebatas mengatur pengelolaan zakat semata. Supremasi pemerintah selaku penguasa dan penyelenggara negara yang memiliki daya paksa tak terlihat dalam UU tersebut. Dengan kata lain UU Zakat yang ada sekarang tak memiliki kekuatan memaksa untuk mengambil zakat dari muzakki.

Kelemahan ini tentu saja menciptakan peluang bagi kelompok tertentu yang berkantong tebal dan belum memiliki komitmen moral yang tinggi untuk tidak berzakat. Berbagai persoalan khilafiah yang ada dalam perkembangan terakhir juga tak bisa terselesaikan. Sebutlah persoalan zakat profesi (pengacara, dokter, konsultan, dan semacamnya) yang dulunya belum disentuh nash. Ketika sekarang timbul ijtihad yang menyebutkan profesi juga wajib dizakati, ijtihad lain mengatakan itu tak termasuk wajib zakat. Padahal penghasilan dari profesi itu jauh lebih besar daripada pendapatan petani yang telah lebih dulu diwajibkan berzakat.

Oleh karena itu pemerintah sekarang harus merevisi UU ini agar memiliki kekuatan memaksa. Dalam perspektif fiqh al-siyasah (fikih politik), tindakan ini bisa dibenarkan. Sebab tugas pemerintah adalah pemutus perkara yang menjadi khilafiah (yarfa' al khilaf).

Lebih dari itu pemerintah adalah satu-satunya institusi legal yang memiliki kekuatan memaksa. Tentu saja keputusan tersebut tak boleh lepas dari koordinasi dengan para ulama yang lebih memahami masalah ini. Dengan revisi UU ini, diharapkan zakat mampu menjadi solusi efektif menuju terciptanya keadilan ekonomi (economical justice). Semoga.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Gandeng 84 Lembaga...
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU
Kemenag Kawal Penyaluran...
Kemenag Kawal Penyaluran Rp473 Miliar Dana Zakat selama Ramadan
Prabowo-Gibran hingga...
Prabowo-Gibran hingga Menteri Bayar Zakat di Istana Negara
Sidang Kabinet Paripurna...
Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini Bahas Kesiapan Lebaran, Diawali Bayar Zakat
IZI Catatkan Skor Tertinggi...
IZI Catatkan Skor Tertinggi LAZ Nasional dalam Indeks Zakat Nasional 2025
Baznas Salurkan 625...
Baznas Salurkan 625 Ton Beras Zakat Fitrah untuk 36 Provinsi
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rekomendasi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved