Ketimbang Denda Rp100 Juta, Lebih Baik Tutup Akses Darat untuk Cegah Mudik

Rabu, 21 April 2021 - 16:31 WIB
loading...
Ketimbang Denda Rp100...
Larangan mudik bisa efektif bila pemerintah konsisten melaksanakannya dengan menutup akses darat selama 6-17 Mei 2021. Foto: ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta Trubus Rahadiansyah menyarankan sejumlah hal kepada pemerintah perihal larangan mudik pada hari raya Idul Fitri tahun ini, ketimbang menerapkan sanksi denda Rp100 juta bagi yang nekat mudik pada tanggal 6-17 Mei nanti.

Pertama, Trubus meminta agar semua akses jalan darat ditutup dan penerapannya harus konsisten, dan setiap pemudik yang nekat harus kembali ke tempat asalnya.

“Saran saya, jalannya ditutup untuk yang darat, kalau yang nekat dikembalikan aja, suruh balik. Tapi, itu kan cuma tanggal 6-17 Mei, kalau sebelum dan sesudah tanggal itu kan nggak bisa,” kata Trubus saat dihubungi, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Imbau Tidak Mudik, Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Berwisata di Destinasi Wisata Lokal Selama Libur Lebaran

Kedua, sambung dia, mengoptimalkan dan memaksimalkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat keluar masuk Jabodetabek. Menurutnya, tahun lalu kan kebijakan SIKM ini tidak efektif karena pengawasannya lemah.

“Sekarang kalau mau diterapkan bisa saja, tapi menurut saya nggak akan efektif juga SIKM (kalau pengawasan lemah),” ujarnya.

Ketiga, kata Trubus, untuk jalur laut dan udara, sementara mereka tidak beroperasi untuk kepentingan mudik pada tanggal 6-17 Mei. Namun, ia khawatir bahwa ada masyarakat yang nekat mudik dengan travel atau bus.

“Kalau travel itu kalau bisa ditangkap dan dikandangin aja mobilnya, selesai. Nanti suruh ngurus setelah tanggal 17, setelah lebaran selesai baru ngurus mobilnya. Bus-bus yang nakal tadi dikandangkan aja busnya,” usulnya.

Baca juga: Nekat Mudik Bakal Kena Denda Rp100 Juta?

Lebih dari itu, Trubus menambahkan, untuk kebijakan lainnya, baiknya pemerintah menerapkan PPKM Mikro secara ketat, menumbuhkan kesadaran pada masing-masing individu dan tidak perlu sanksi-sanksi seperti itu.

“Intinya kalau sanksi Rp 100 juta nggak akan efektif, sanksi itu hanya bisa melalui proses pengadilan. Kalau orang mudik nggak ada hubungannya dengan itu, karena mudik itu mobilitas,” tegas Trubus.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Wamendagri Buka Suara...
Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru
Penampakan Gunungan...
Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Denda hingga Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Kejagung Serahkan Rp6,6...
Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun Hasil Denda Sawit dan Tambang Ilegal ke Pemerintah, Sahroni: Makin Menyala!
Platform X Bayar Denda...
Platform X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi Buntut Konten Pornografi
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Ini Jalur Alternatif...
Ini Jalur Alternatif dari Jakarta ke Depok usai Jalan Lenteng Agung Ambles
Rekomendasi
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Berita Terkini
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved