Kemendagri Minta ASN di Sekretariat DPRD Tingkatkan Kompetensi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekertariat DPRD merupakan perangkat daerah yang melaksanakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap kelancaran tugas pimpinan serta anggota DPRD. Hal itu seusai dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi melalui Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra mengatakan, lancarnya kerja-kerja anggota legislatif sangat bergantung pada kerja keras ASN di lingkungan sekretariat DPRD.
"Karenanya ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD harus senantiasa meng-upgrade kemampuan diri agar bisa mengikuti irama kerja pimpinan dan anggota DPRD," jelas Rochayati saat membuka Diklat Manajemen Reses Bagi Pejabat Strategis di Lingkungan Sekretariat DPRD, di Jakarta Selasa (20/4/2021).
Rochayati menjelaskan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. "Lingkup kerjanya tidak main-main. Mulai dari penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan, penyelenggaraan rapat, hingga pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD," lanjut Rochayati.
Untuk itulah kompetensi yang diperlukan juga luas, tidak hanya terkait bidang administrasi, koordinasi, dan pendampingan. Tetapi juga bagaimana ASN dapat memahami laporan dan tindak lanjut dari aspirasi rakyat. "Salah satu upaya meningkatkan kompetensi ASN di lingkungan Sekretariat DPRD adalah dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan manajemen reses ini," pungkasnya.
Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi melalui Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra mengatakan, lancarnya kerja-kerja anggota legislatif sangat bergantung pada kerja keras ASN di lingkungan sekretariat DPRD.
"Karenanya ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD harus senantiasa meng-upgrade kemampuan diri agar bisa mengikuti irama kerja pimpinan dan anggota DPRD," jelas Rochayati saat membuka Diklat Manajemen Reses Bagi Pejabat Strategis di Lingkungan Sekretariat DPRD, di Jakarta Selasa (20/4/2021).
Rochayati menjelaskan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. "Lingkup kerjanya tidak main-main. Mulai dari penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan, penyelenggaraan rapat, hingga pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD," lanjut Rochayati.
Untuk itulah kompetensi yang diperlukan juga luas, tidak hanya terkait bidang administrasi, koordinasi, dan pendampingan. Tetapi juga bagaimana ASN dapat memahami laporan dan tindak lanjut dari aspirasi rakyat. "Salah satu upaya meningkatkan kompetensi ASN di lingkungan Sekretariat DPRD adalah dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan manajemen reses ini," pungkasnya.
(cip)