Sudah Gelar Rakorwas, Dewas Minta Pimpinan KPK Cari Pembocor Info Geledah Kasus Pajak
Selasa, 20 April 2021 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu didapati usai tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan pada hari Jumat (9/4/2021).
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di kec Hampang Kab. Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).
"Namun setelah tim penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," tambah Ali.
KPK pun mengingatkan kepada pihak-pihak khususnya PT Jhonlin Baratama agar bersikap kooperatif terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 itu.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.Baca juga: Anies Baswedan, Din Syamsuddin, Said Aqil Dinilai Layak Diusung Poros Partai Islam
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di kec Hampang Kab. Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).
"Namun setelah tim penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," tambah Ali.
KPK pun mengingatkan kepada pihak-pihak khususnya PT Jhonlin Baratama agar bersikap kooperatif terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 itu.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.Baca juga: Anies Baswedan, Din Syamsuddin, Said Aqil Dinilai Layak Diusung Poros Partai Islam
(dam)
Lihat Juga :