PSU Sabu Raijua, KPU Segera Petakan Wilayah Terdampak Bencana
loading...
![PSU Sabu Raijua, KPU...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2021/04/19/12/401566/psu-sabu-raijua-kpu-segera-petakan-wilayah-terdampak-bencana-epa.jpg)
Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi Wiarsa menyampaikan bahwa KPU RI telah menyikapi putusan tersebut dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah strategis. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyatakan siap untuk menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait instruksi digelarnya Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) dengan tidak menyertakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dalam penyelenggaran tersebut.
Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi Wiarsa menyampaikan bahwa KPU RI telah menyikapi putusan tersebut dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah strategis seperti, melaksanakan rapat bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Sabu Raijua di Kantor KPU RI pada 15 April 2021 untuk menelaah putusan dimaksud dalam pelaksanaannya secara teknis.
"Meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan MK dan kemudian menetapkan tanggal PSU dalam Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua," pungkasnya.
Lihat Juga: Selesaikan Sidang Pembuktian PHPU, Cabup Boven Digoel Petrus Omba Harap Putusan Perkara yang Adil
Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi Wiarsa menyampaikan bahwa KPU RI telah menyikapi putusan tersebut dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah strategis seperti, melaksanakan rapat bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Sabu Raijua di Kantor KPU RI pada 15 April 2021 untuk menelaah putusan dimaksud dalam pelaksanaannya secara teknis.
"Meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan MK dan kemudian menetapkan tanggal PSU dalam Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua," pungkasnya.
Lihat Juga: Selesaikan Sidang Pembuktian PHPU, Cabup Boven Digoel Petrus Omba Harap Putusan Perkara yang Adil
(kri)