Bupati Terpilih Sabu Raijua Didiskualifikasi, PDIP Akan Gugat MK
Jum'at, 16 April 2021 - 21:13 WIB
loading...
Politikus PDIP Junimart Girsang menilai, putusan MK membatalkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai keputusan yang otoriter. Foto/SINDOnews/Gedung MK
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi atau membatalkan kemenangan pasangan calon Nomor Urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly yang diusung PDIP dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, sebagai keputusan otoriter.
Baca juga: MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pemohon
Junimart menjelaskan, putusan MK Nomor 135/PHP.BUP-VIX/2021 itu, dianggap telah bersikap Ultra Petita atau menjatuhkan putusan suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa Penuntut umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa penuntut umum.
Baca juga: MK Batalkan Kemenangan dan Diskualifikasi Orient P Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua
"Menurut saya keputusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, jelas-jelas mengandung Ultra Petita. Sehingga dalam hal ini MK dengan otoritasnya telah menerbitkan putusan yang otoriter," kata Junimart dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/4/2021)
Baca juga: MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pemohon
Junimart menjelaskan, putusan MK Nomor 135/PHP.BUP-VIX/2021 itu, dianggap telah bersikap Ultra Petita atau menjatuhkan putusan suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa Penuntut umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa penuntut umum.
Baca juga: MK Batalkan Kemenangan dan Diskualifikasi Orient P Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua
"Menurut saya keputusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, jelas-jelas mengandung Ultra Petita. Sehingga dalam hal ini MK dengan otoritasnya telah menerbitkan putusan yang otoriter," kata Junimart dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/4/2021)
Lihat Juga :