Pekerja Migran Tunggu Kepastian, Pemerintah Perlu Ambil Langkah Efektif

Minggu, 18 April 2021 - 23:15 WIB
loading...
Pekerja Migran Tunggu Kepastian, Pemerintah Perlu Ambil Langkah Efektif
Setahun lebih pandemi melanda. Banyak negara menutup diri dengan tidak membuka sama sekali akses warga negara lain. Kondisi itu menimbulkan persoalan bagi Indonesia sebagai salah satu negara paling banyak mengirimkan pekerja migran. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Setahun lebih pandemi virus Corona (Covid-19) menghantam ekonomi dunia. Banyak negara menutup diri dengan tidak membuka sama sekali akses warga negara lain. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan bagi Indonesia sebagai salah satu negara paling banyak mengirimkan pekerja migran ke berbagai negara.

Belum lagi sebelum pandemi, beberapa aturan yang disusun dalam negeri tidak bersambut baik dengan negara tujuan pekerja migran mencari rezeki. Kondisi ini membuat penempatan pekerja migran Indonesia hanya sekitar 15% dari tahun sebelum pandemi.

Yulisa Baramuli, Ketua DPP Partai Nasdem bidang Migran menilai kondisi ini perlu dihadapi dengan kerja bersama seluruh stakeholders.

"Sejak pandemi, penempatan pekerja migran Indonesia menurun drastis. Ditambah aturan dalam negeri yang kita susun belum disambut baik oleh negara penempatan pekerja migran," tuturnya, Minggu (18/4/2021).

Menurut dia, ada beberapa negara yang sudah dibuka untuk pekerja migran tetapi pekerja Indonesia belum bisa masuk. "Bagi negara yang penempatan sudah dibuka, Badan Pekerja Migran Indonesia dan Kemenaker, sebaiknya langsung membuat langkah agar para pekerja kita bisa ditempatkan. Seperti Hong Kong dan Taiwan," tuturnya.

Dia menjelaskan, jangan sampai Indonesia tidak bisa menempatkan pekerja migrannya. Sementara negara lain bisa. Misalnya Filipina yang sudah mulai melakukan penempatan di Taiwan.

Apabila persoalannya adalah Covid-19, kata dia, ada baiknya pemerintah memberi perhatian bagi tenaga kerja yang akan berangkat di vaksin terlebih dahulu.

Namun, jika masalahnya terkait peraturan, kata dia, perlu dilakukan peninjauan kembali agar tidak merugikan semua pihak.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2431 seconds (0.1#10.140)