Korupsi Banprov Jabar, Ketua DPD Golkar Terima Jatah Rp750 Juta

Kamis, 15 April 2021 - 17:39 WIB
loading...
Korupsi Banprov Jabar, Ketua DPD Golkar Terima Jatah Rp750 Juta
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan tersangka kasus banprov Jabar yang juga ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ade Barkah Surahman kecipratan Rp750 juta. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi bantuan keungan Pemprov Jabar 2017-2019. Keduanya adalah Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019. Ade merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat yang dalam konstruksi perkara diketahui menerima jatah sebesar Rp750 juta.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, dalam kasus ini Carsa ES (swasta) meminta bantuan Bupati Indramayu nonaktif Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) agar bisa mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan yang sumber dananya dari bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat.

"Atas persetujuan itu, Carsa meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Proposal tersebut akan diperjuangkan ABS selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan ARM selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat," ujar Lili dalam jumpa pers, Kamis (15/4/2021).



Selanjutnya, daftar tersebut dibawa Carsa kepada Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019 yang akan diteruskan kepada Ade Barkah untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.

Setelah itu Carsa kembali bertemu Ferry Mulyadi selaku Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan menyampaikan daftar ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih oleh ARM.

Lili melanjutkan, setelah Ferry Mulyadi menyusun proposal kegiatan proyek jalan yang akan dikerjakan oleh Carsa, selanjutnya proposal tersebut diserahkan pada Carsa dan oleh Carsa proposal tersebut diserahkan kepada ARM untuk diurus dan diperjuangkan di DPRD Jawa Barat bersama dengan ABS.

"Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan STA beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kab. Indramayu," kata Lili.

Carsa mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017 s.d 2019 yang bersumber dari bantuan Pemprov Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar. Carsa bersepakat akan memberikan fee sebesar 3-5% kepada ARM dengan realisasi pemberian dari Carsa tersebut disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.

"Atas jasanya kemudian Carsa ES juga diduga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta," ungkap Lili.



Selain itu Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada ARM maupun melalui perantara dengan total sekitar sejumlah Rp9,2 miliar. "Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat lain di antaranya STA dengan total sebesar Rp1,050 miliar," jelasnya.

Atas ulahnya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2012 seconds (0.1#10.140)