KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Korupsi Banprov
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.
Kedua anggota DPRD itu yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) "Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Baca juga: KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar terkait Kasus Suap Proyek di Indramayu
Perkara tersebut pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya ARM (Abdul Rozaq Muslim) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019. Abdul saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Kedua anggota DPRD itu yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) "Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Baca juga: KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar terkait Kasus Suap Proyek di Indramayu
Perkara tersebut pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya ARM (Abdul Rozaq Muslim) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019. Abdul saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
(cip)