Bawaslu dan Tantangan Pengawasan Pemilu 2024
Jum'at, 16 April 2021 - 06:05 WIB
loading...
A
A
A
Perjalanan Bawaslu selama 13 tahun mengawal demokrasi Indonesia terus mendapatkan dukungan dan penguatan terhadap kewenangan dan postur kelembagaannya. Saat ini pengawas pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota adalah lembaga tetap yang diisi oleh orang-orang profesional tidak terikat dengan institusi pemerintah lainnya. Selain itu kesetaraan kedudukan Bawaslu tingkat kabupaten/kota dengan jajaran KPU yang juga telah lebih dulu menjadi lembaga tetap jelas sangat menguatkan peran Bawaslu. Sebagaimana tugas Bawaslu adalah salah satunya mengawasi jalannya proses pemilihan yang dijalankan KPU.
Kewenangan Bawaslu yang dimiliki saat ini dianggap terlalu besar terutama untuk menangani pelanggaran pemilu. Bawaslu diberi kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran politik uang setelah sebelumnya memeriksa dan mengkajinya. Artinya, fungsi peradilan melekat pada Bawaslu terkait urusan kepemiluan. Dan, hal tersebut dianggap kurang efektif sehingga diperlukan peradilan ad-hoc pemilu untuk memutus perkara-perkara pemilu.
Tugas 2024
Desain kepemiluan yang saat ini digunakan dengan berdasar pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan memberi tambahan kerja ekstra bagi penyelenggara pemilu terutama pengawas pemilu. Pada 2024 akan diselenggarakan pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pilkada. Ketiga pemilihan tersebut akan berjalan secara maraton.
Menerka Pileg dan Pilpres 2024 yang akan digelar pada Maret 2024 sebagaimana rencana desain yang diajukan KPU akan membuat perangkat pemilihan (KPU dan Bawaslu) sudah siap bekerja sekitar Juli 2022 atau sekitar 20 bulan sebelum pemungutan suara dilaksanakan untuk pileg dan pilpres. Kemudian persiapan pelaksanaan pilkada yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada November 2024 sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 10/2016 sudah dimulai setidaknya 11 bulan sebelum pemungutan suara atau setidaknya pada Desember 2023.
Masa kerja penyelenggara pemilihan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi juga akan habis pada 2023 yang berarti proses pengisian komisioner baik KPU maupun Bawaslu sudah dilakukan saat memasuki tahapan pileg dan pilpres. Proses pemilu dengan memperhatikan waktu pelaksanaannya akan membuat tahapan akhir pileg dan pilpres belum selesai, namun sudah disusul dengan dimulainya tahapan pilkada.
Bagi pengawas pemilu bukanlah sebuah perkara mudah terlebih tantangan terberatnya ada pada pengawas tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan/desa. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) akan dihadapkan pada beberapa persoalan. Pertama, area kerja yang luas secara geografis. Kedua, jumlah penduduk yang terlampau banyak. Ketiga, iklim politik yang panas di wilayah tertentu berpotensi terjadi konflik.
Kewenangan Bawaslu yang dimiliki saat ini dianggap terlalu besar terutama untuk menangani pelanggaran pemilu. Bawaslu diberi kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran politik uang setelah sebelumnya memeriksa dan mengkajinya. Artinya, fungsi peradilan melekat pada Bawaslu terkait urusan kepemiluan. Dan, hal tersebut dianggap kurang efektif sehingga diperlukan peradilan ad-hoc pemilu untuk memutus perkara-perkara pemilu.
Tugas 2024
Desain kepemiluan yang saat ini digunakan dengan berdasar pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan memberi tambahan kerja ekstra bagi penyelenggara pemilu terutama pengawas pemilu. Pada 2024 akan diselenggarakan pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pilkada. Ketiga pemilihan tersebut akan berjalan secara maraton.
Menerka Pileg dan Pilpres 2024 yang akan digelar pada Maret 2024 sebagaimana rencana desain yang diajukan KPU akan membuat perangkat pemilihan (KPU dan Bawaslu) sudah siap bekerja sekitar Juli 2022 atau sekitar 20 bulan sebelum pemungutan suara dilaksanakan untuk pileg dan pilpres. Kemudian persiapan pelaksanaan pilkada yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada November 2024 sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 10/2016 sudah dimulai setidaknya 11 bulan sebelum pemungutan suara atau setidaknya pada Desember 2023.
Masa kerja penyelenggara pemilihan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi juga akan habis pada 2023 yang berarti proses pengisian komisioner baik KPU maupun Bawaslu sudah dilakukan saat memasuki tahapan pileg dan pilpres. Proses pemilu dengan memperhatikan waktu pelaksanaannya akan membuat tahapan akhir pileg dan pilpres belum selesai, namun sudah disusul dengan dimulainya tahapan pilkada.
Bagi pengawas pemilu bukanlah sebuah perkara mudah terlebih tantangan terberatnya ada pada pengawas tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan/desa. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) akan dihadapkan pada beberapa persoalan. Pertama, area kerja yang luas secara geografis. Kedua, jumlah penduduk yang terlampau banyak. Ketiga, iklim politik yang panas di wilayah tertentu berpotensi terjadi konflik.
Lihat Juga :