KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang
Jum'at, 26 November 2021 - 11:49 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di kasus dugaan TPPU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan pencucian uang Edhy Prabowo akan diusut KPK setelah putusan banding berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Baca juga: Mahfud MD Acungi Jempol Vonis Edhy Prabowo Diperberat Menjadi 9 Tahun Penjara
"Jadi, kalau kemudian sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, setelah inkrah gitu ya, tentu kami akan segera pelajari pertimbangan dari putusan hakim pengadilan tinggi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara
"Fakta-faktanya, apakah sama dari fakta-fakta dari di pengadilan negeri, ataukah ada fakta-fakta baru atau kah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau pun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.
KPK belum akan mengambil sikap terkait banding yang telah diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kata Ali, pihaknya masih menunggu sikap dari Edhy Prabowo. Untuk kemudian mengembangkan Edhy Prabowo ke pasal pencucian uang, kata Ali, pihaknya akan mempelajari putusan banding lebih dulu.
"Nanti kami pelajari dulu putusan secara utuhnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," ucapnya.
Baca juga: Mahfud MD Acungi Jempol Vonis Edhy Prabowo Diperberat Menjadi 9 Tahun Penjara
"Jadi, kalau kemudian sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, setelah inkrah gitu ya, tentu kami akan segera pelajari pertimbangan dari putusan hakim pengadilan tinggi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara
"Fakta-faktanya, apakah sama dari fakta-fakta dari di pengadilan negeri, ataukah ada fakta-fakta baru atau kah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau pun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.
KPK belum akan mengambil sikap terkait banding yang telah diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kata Ali, pihaknya masih menunggu sikap dari Edhy Prabowo. Untuk kemudian mengembangkan Edhy Prabowo ke pasal pencucian uang, kata Ali, pihaknya akan mempelajari putusan banding lebih dulu.
"Nanti kami pelajari dulu putusan secara utuhnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," ucapnya.
Lihat Juga :