Mahfud MD Sebut Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan

Kamis, 15 April 2021 - 14:52 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan
Menkopolhukam Mahfud MD telah berkoordinasi dengan Polri dan Kejagaung untuk mengusut bila ditemukan unsur pidana BLBI di luar SKL. Foto/youtube
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) bisa diperkarakan menjadi pidana.

"Sesudah kami rapat tadi bukan tidak mungkin nanti akan ada pidana kalau ditemukan tetapi bukan karena SKL (surat keterangan lunas)," ujar Mahfud dalam jumpa pers secara daring, Kamis (15/4/2021).



Menurut Mahfud, perkara pidana yang bisa disangkutpautkan dengan BLBI misalnya jaminan berupa tanah dari obligor atau direktur. Dan juga contoh lainnya mengenai surat pernyataan palsu.

"Bahkan ada dari sekian banyak jaminan itu ada yang kemudian menjadi perkara di pengadilan ternyata miliknya orang lain digugat oleh pihak ketiga, ternyata pihak ketiga itu benar padahal yang menjaminkan ke negara tidak mengubah jaminannya," jelasnya.

"Jadi kalau ada pidananya justru akan ketemu dari sini nanti , cuman menutup kasusnya Sjamsul Nursalim oleh MA sudah diusahakan kita agar itu menjadi pidana, MA pun menyatakan bukan mau apa? Mau ngelawan MA gabisa juga," imbuhnya.

Nantinya jika ditemukan tindak pidana dalam perkara BLBI ini, Mahfud menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mengusutnya.

Selain itu, Pemerintah, kata Mahfud, meminta kepada Obligor dan Direktur yang memiliki hutang terkait BLBI untuk segera melunasinya secara sukarela.

"Tentu diharapkan kepada mereka yang sudah merasa punya utang kami punya catatannya, akan sangat baik kalau secara sukarela datang ke Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu. Karena kasus di MA selesai kami mau membayar," ungkapnya.

"Dan Pemerintah tanah-tanah properti yang sudah bisa dieksekusi akan dieksekusi sekarang. Karena MA sudah memutuskan itu perdata dan sudah benar," imbuhnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)