Mahfud MD Sebut Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan
Kamis, 15 April 2021 - 14:52 WIB
loading...
Menkopolhukam Mahfud MD telah berkoordinasi dengan Polri dan Kejagaung untuk mengusut bila ditemukan unsur pidana BLBI di luar SKL. Foto/youtube
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) bisa diperkarakan menjadi pidana.
"Sesudah kami rapat tadi bukan tidak mungkin nanti akan ada pidana kalau ditemukan tetapi bukan karena SKL (surat keterangan lunas)," ujar Mahfud dalam jumpa pers secara daring, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Tagihan BLBI Berbentuk Kredit Capai Rp101 Triliun
Menurut Mahfud, perkara pidana yang bisa disangkutpautkan dengan BLBI misalnya jaminan berupa tanah dari obligor atau direktur. Dan juga contoh lainnya mengenai surat pernyataan palsu.
"Bahkan ada dari sekian banyak jaminan itu ada yang kemudian menjadi perkara di pengadilan ternyata miliknya orang lain digugat oleh pihak ketiga, ternyata pihak ketiga itu benar padahal yang menjaminkan ke negara tidak mengubah jaminannya," jelasnya.
"Sesudah kami rapat tadi bukan tidak mungkin nanti akan ada pidana kalau ditemukan tetapi bukan karena SKL (surat keterangan lunas)," ujar Mahfud dalam jumpa pers secara daring, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Tagihan BLBI Berbentuk Kredit Capai Rp101 Triliun
Menurut Mahfud, perkara pidana yang bisa disangkutpautkan dengan BLBI misalnya jaminan berupa tanah dari obligor atau direktur. Dan juga contoh lainnya mengenai surat pernyataan palsu.
"Bahkan ada dari sekian banyak jaminan itu ada yang kemudian menjadi perkara di pengadilan ternyata miliknya orang lain digugat oleh pihak ketiga, ternyata pihak ketiga itu benar padahal yang menjaminkan ke negara tidak mengubah jaminannya," jelasnya.
Lihat Juga :