Rincian Penggunaan Uang Suap Edhy Prabowo, Beli Tanah hingga Sewa Apartemen

Kamis, 15 April 2021 - 12:36 WIB
loading...
Rincian Penggunaan Uang...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membeberkan rincian penggunaan uang dugaan suap yang diterima mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rincian penggunaan uang dugaan suap yang diterima mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo . Beberapa diantaranya, digunakan Edhy membeli tanah hingga menyewa apartemen untuk sekretaris pribadinya.

Adapun, uang dugaan suap yang diterima Edhy Prabowo berasal dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Edhy didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar yang diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. Baca juga: Edhy Prabowo Kumpulkan Rp52 Miliar dari Eksportir Lobster Lewat Bank Garansi

Jaksa KPK, Ronald Worotikan menyebut bahwa pada sekira bulan Juni 2020, Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin melakukan pembayaran sebesar Rp147 juta. Uang itu digunakan untuk pembelian tanah milik Dayu di Blok Jatinegara Desa Cibodas dengan luas 73,5 tumbak atau 1.029m3.

"Pada sekitar bulan Juni 2020, terdakwa melalui Amiril Mukminin, melakukan pembayaran sebesar Rp147.000.000 untuk pembelian tanah milik Dayu di Blok Jatinegara Desa Cibodas dengan luas 73,5 tumbak atau 1.029m3," ujar Jaksa Ronald saat membacakan surat dakwaan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

Satu bulan berikutnya, Edhy melalui Amiril menggunakan uangnya untuk membayar sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight Nomor TE/9A/12, di Jalan MT Haryono Kramat Jati, Cawang, Jakarta Timur. Apartemen yang disewa itu seharga Rp70 juta.

"Yang (kemudian) ditempati oleh Anggia Tesalonika Kloer yang merupakan sekretaris pribadinya," imbuh Jaksa Ronald.

Tak hanya untuk Tesalonika Kloer, Edhy Prabowo juga disebut menyewakan apartemen untuk sekertaris pribadi lainnya yakni, Putri Elok Sekar Sari. Putri Elok disewakan apartemen di Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire, Jakarta Pusat, seharga Rp80 juta.

"Bulan Juli 2020 terdakwa melalui Amiril Mukminin membayar sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire Nomor 27 R Jakarta Pusat sebesar Rp80 juta yang ditempati oleh Putri Elok Sekar Sari yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa," jelas jaksa Ronald.

Masih di bulan Juli, jaksa mengatakan Edhy juga memakai uang sebesar Rp277 juta untuk pembelian 17 unit sepeda jenis road bike. Pembelian sepeda mewah ini juga melalui Amiril dan staf khusus Edhy bernama Safri.

Edhy juga membeli tanah senilai total Rp3 miliar. Tanah seluas 9.600 m2 dan 10.100 m2 itu terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, atas nama pemegang Hak, Elly Winda Aprillya dengan sertifikat hak milik masing-masing nomor: 91 tahun 1994 dan 87 tahun 1994. Baca juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar dari Eksportir Lobster

"Tanggal 18 Juli 2020, tanggal 8 Agustus 2020 dan tanggal 28 Oktober 2020, terdakwa melalui Amiril melakukan 3 kali pembayaran dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp190 juta untuk pembelian tanah milik WARA di Blok Pasirwaru Desa Cibodas dengan luas 135 tumbak atau 1.892 m2," tutur jaksa.

Adapun penggunaan uang lainnya yang dipakai Edhy untuk keperluannya sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Demi Simpan Uang Suap...
Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved