Memburu Aset Negara

Rabu, 14 April 2021 - 05:40 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mendorong penyerahan pengelolaan TMII kepada negara. Yayasan Harapan Kita selama ini telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977.

Keppres itu menyatakan TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita. Namun, sesuai Akta Perlemahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita sudah menyerahkan kepemilikan TMII kembali kepada Pemerintah Republik Indonesia. Seluruh lahan tanah dan bangunan yang ada juga turut diserahkan.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII. PP ini menyebutkan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita. “Kemensetneg diharapkan menyelamatkan keberadaan TMII menjadi asset negara yang penting untuk mengenal kekayaan dan keberagaman, terutama budaya Indonesia kepada masyarakat, termasuk manca negara,” tambah Doli yang juga anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.

Keberadaan TMII di bawah Kemensetneg juga diharapkan agar pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara bisa dilakukan secara maksimal. Selain itu juga berkontribusi positif kepada negara. “Kami juga memohon agar ikon-ikon budaya di TMII seperti Keong Mas, dan rumah-rumah adat yang ada di sana tetap dijaga dengan baik,” tambah Doli Kurnia.

Selama ini hilangnya aset negara disebabkan sejumlah faktor, di antaranya aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik, atau dalam sengketa. Kondisi ini bisa terjadi, karena pengurus TMII, Yayasan Harapan Kita, saat ini tengah digugat oleh perusahaan asal Singapura, Mitra Pte. Kid ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tata kelola aset yang baik oleh Kemensetneg diharapkan akan menghindarkan potensi kerugian negara karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan atau dikuasai oleh pihak ketiga.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, , pada 2020 KPK telah mendampingi Kementerian Sekretariat Negara untuk dapat mengelola TMII dengan tujuan untuk optimalisasi kontribusi kepada negara dan pemanfaatannya untuk masyarakat luas," ungkapnya.

Ipi menggariskan, langkah KPK mendampingi Kemensetneg untuk pengelolaan TMII didasarkan pada beberapa regulasi yang menyatakan bahwa TMII merupakan aset milik negara. Pertama, Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977 menetapkan bahwa TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.

Kedua, Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya."Kemensetneg kemudian menerbitkan 6 (enam) sertifikat atas nama Kemensetneg atas lahan TMII. Sehingga, lahan TMII telah tercatat sebagai barang milik negara (BNN) Kemensetneg," tuturnya.

Dia mengatakan, dalam upaya melakukan pembenahan dan pengelolaan TMII, KPK bahkan juga mendapatkan bahwa telah dilakukan beberapa kali pembahasan terkait penguasaan dan pengelolaan TMII yang bekerja sama dengan instansi terkait. Antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Laporan Hasil Audit Keuangan BPP TMII dalam Rangka Pengalihan Penguasaan dan Pengelolaan TMII pada tahun 2017, menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) perlu melakukan penataan dalam pengelolaan aset di TMII.

Berikutnya, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam Laporan Akhir Legal Audit Perjanjian Kerja Sama TMII dengan Pihak Ketiga (mitra/investor) pada 2017.

Di dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa Kemensetneg tidak dapat mempertahankan bentuk yayasan ketika akan mengambil alih TMII dan memberikan tiga opsi rekomendasi pengelolaan TMII, yaitu BLU, pengoperasian oleh pihak lain, dan kerja sama pemanfaatan.

"Dalam proses pendampingan tersebut, KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi pembahasan untuk mendorong penyerahan pengelolaan TMII kepada negara dalam hal ini Kemensetneg," ungkap Ipi.

Selanjutnya pada Desember 2020 KPK juga telah mendorong dan memfasilitasi penandatanganan perjanjian pinjam pakai antara Kemensetneg dengan pemerintah provinsi terkait anjungan daerah pada TMII. Selain itu juga ada penandatanganan nota kesepahaman antara Kemensetneg dengan 5 (lima) instansi, terkait optimalisasi pemanfaatan tanah milik Kemensetneg untuk museum yang berada di kawasan TMII.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Negara di Tengah Tekanan Rupiah
Polisi Sita Aset Keluarga...
Polisi Sita Aset Keluarga Bandar Koh Erwin Senilai Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil TPPU Narkoba
KPK Dalami Aset Eks...
KPK Dalami Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto hingga Pemerasan yang Dialami Saksi
Kejagung Telusuri dan...
Kejagung Telusuri dan Blokir Aset Samin Tan, Pakar Hukum: Langkah Tepat
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara
Lesca Gadai Premier...
Lesca Gadai Premier Ubah Barang Mewah Jadi Aset Resiliensi Finansial
GBK Cetak Pendapatan...
GBK Cetak Pendapatan Rp812 Miliar, Rekor Tertinggi dalam 63 Tahun Pengelolaan
Raksasa Minyak Saudi...
Raksasa Minyak Saudi Aramco Siap Jual Aset Rp616 Triliun, Terbesar dalam Sejarah
Rekomendasi
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Pantai Pasir Putih,...
Pantai Pasir Putih, Junior Chef, dan Petualangan Alam Warnai Liburan Keluarga di HOMM Laguna Bintan
Sinopsis Billionaire...
Sinopsis Billionaire Girl vs The Fake Lover, Streaming di Aplikasi V+Short
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved