Memburu Aset Negara

Rabu, 14 April 2021 - 05:40 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mendorong penyerahan pengelolaan TMII kepada negara. Yayasan Harapan Kita selama ini telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977.

Keppres itu menyatakan TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita. Namun, sesuai Akta Perlemahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita sudah menyerahkan kepemilikan TMII kembali kepada Pemerintah Republik Indonesia. Seluruh lahan tanah dan bangunan yang ada juga turut diserahkan.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII. PP ini menyebutkan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita. “Kemensetneg diharapkan menyelamatkan keberadaan TMII menjadi asset negara yang penting untuk mengenal kekayaan dan keberagaman, terutama budaya Indonesia kepada masyarakat, termasuk manca negara,” tambah Doli yang juga anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.

Keberadaan TMII di bawah Kemensetneg juga diharapkan agar pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara bisa dilakukan secara maksimal. Selain itu juga berkontribusi positif kepada negara. “Kami juga memohon agar ikon-ikon budaya di TMII seperti Keong Mas, dan rumah-rumah adat yang ada di sana tetap dijaga dengan baik,” tambah Doli Kurnia.

Selama ini hilangnya aset negara disebabkan sejumlah faktor, di antaranya aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik, atau dalam sengketa. Kondisi ini bisa terjadi, karena pengurus TMII, Yayasan Harapan Kita, saat ini tengah digugat oleh perusahaan asal Singapura, Mitra Pte. Kid ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tata kelola aset yang baik oleh Kemensetneg diharapkan akan menghindarkan potensi kerugian negara karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan atau dikuasai oleh pihak ketiga.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, , pada 2020 KPK telah mendampingi Kementerian Sekretariat Negara untuk dapat mengelola TMII dengan tujuan untuk optimalisasi kontribusi kepada negara dan pemanfaatannya untuk masyarakat luas," ungkapnya.

Ipi menggariskan, langkah KPK mendampingi Kemensetneg untuk pengelolaan TMII didasarkan pada beberapa regulasi yang menyatakan bahwa TMII merupakan aset milik negara. Pertama, Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977 menetapkan bahwa TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.

Kedua, Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya."Kemensetneg kemudian menerbitkan 6 (enam) sertifikat atas nama Kemensetneg atas lahan TMII. Sehingga, lahan TMII telah tercatat sebagai barang milik negara (BNN) Kemensetneg," tuturnya.

Dia mengatakan, dalam upaya melakukan pembenahan dan pengelolaan TMII, KPK bahkan juga mendapatkan bahwa telah dilakukan beberapa kali pembahasan terkait penguasaan dan pengelolaan TMII yang bekerja sama dengan instansi terkait. Antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Laporan Hasil Audit Keuangan BPP TMII dalam Rangka Pengalihan Penguasaan dan Pengelolaan TMII pada tahun 2017, menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) perlu melakukan penataan dalam pengelolaan aset di TMII.

Berikutnya, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam Laporan Akhir Legal Audit Perjanjian Kerja Sama TMII dengan Pihak Ketiga (mitra/investor) pada 2017.

Di dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa Kemensetneg tidak dapat mempertahankan bentuk yayasan ketika akan mengambil alih TMII dan memberikan tiga opsi rekomendasi pengelolaan TMII, yaitu BLU, pengoperasian oleh pihak lain, dan kerja sama pemanfaatan.

"Dalam proses pendampingan tersebut, KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi pembahasan untuk mendorong penyerahan pengelolaan TMII kepada negara dalam hal ini Kemensetneg," ungkap Ipi.

Selanjutnya pada Desember 2020 KPK juga telah mendorong dan memfasilitasi penandatanganan perjanjian pinjam pakai antara Kemensetneg dengan pemerintah provinsi terkait anjungan daerah pada TMII. Selain itu juga ada penandatanganan nota kesepahaman antara Kemensetneg dengan 5 (lima) instansi, terkait optimalisasi pemanfaatan tanah milik Kemensetneg untuk museum yang berada di kawasan TMII.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Negara di Tengah Tekanan Rupiah
Polisi Sita Aset Keluarga...
Polisi Sita Aset Keluarga Bandar Koh Erwin Senilai Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil TPPU Narkoba
KPK Dalami Aset Eks...
KPK Dalami Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto hingga Pemerasan yang Dialami Saksi
Kejagung Telusuri dan...
Kejagung Telusuri dan Blokir Aset Samin Tan, Pakar Hukum: Langkah Tepat
Tolak Klaim AS, Iran...
Tolak Klaim AS, Iran Tegaskan Aset yang Dicairkan Tidak untuk Beli Produk Pertanian Amerika
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Rekomendasi
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Berita Terkini
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved