Memburu Aset Negara

Rabu, 14 April 2021 - 05:40 WIB
loading...
A A A
"KPK memfasilitasi penandatanganan kerja sama antara pemda dengan Kejaksaan Negeri atau Tinggi agar Kejaksaan dalam hal ini Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dapat bertindak untuk dan atas nama pemda dengan surat kuasa khusus (SKK) dari pemda menyelesaikan aset-aset bermasalah milik pemda, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi," paparnya.

Ipi membeberkan, berikutnya adalah bagaimana optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara. Setelah aset ditertibkan dan dikuasai secara fisik oleh negara, KPK mendorong dilakukan optimalisasi pemanfaatan aset yang berkontribusi bagi penerimaan keuangan negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas. Dia menjelaskan, pengelolaannya dapat saja dilakukan dengan bekerja sama kepada pihak ketiga sesuai dengan peraturan.

Baca juga: Ambilalih Pengelolaan TMII, Kemensetneg Buka Kanal Aspirasi

"Sejak 2019, KPK kemudian juga melakukan pendampingan terhadap Kementerian, Lembaga, dan BUMN di tingkat pusat dalam pengelolaan aset negara. Kementerian Sekretariat Negara menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) khususnya untuk mendorong optimalisasi kontribusi bagi penerimaan negara," tegas Ipi.

Terkait aset Gelora Bung Karno (GBK) misalnya, ujar Ipi, KPK meminta kepada Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) untuk meninjau ulang kerja sama terkait 13 objek aset dan/atau mitra kerja sama dalam pemanfaatan aset milik PPK GBK.

Musababnya, kata dia, selain persoalan pemanfaatan dan/atau penguasaan aset oleh pihak ketiga, ada kewajiban lainnya terkait kontribusi aset komersil yang belum memberikan manfaat maksimal bagi penerimaan keuangan negara.

Dia lantas membeberka, pada tahun 2020 m melalui program korsupgah KPK dengan pemda, dan Kementerian/Lembaga/BUMN/D di seluruh Indonesia, KPK berhasil melakukan pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset senilai Rp592,4 triliun. Angka Rp592,4 triliun terbagi dalam dua aspek.

Aspek pertama terkait penertiban, dan optimalisasi aset Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp551,6 triliun. Bagian satu ini terdiri dari enam kementerian dan BUMN. Masing-masing yakni Kemsetneg berupa penertiban dan optimalisasi aset GBK, kemayoran, TMII, dan Monas dengan total Rp548,2 triliun; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat aset senilai Rp2,55 triliun; PT. Pertamina (Persero) aset Senilai Rp9,51 triliun; PT. PLN (Persero) total sertifikasi 11.429 aset senilai Rp4,01 triliun; PT. Krakatau Steel (Persero) total sertifikasi dan optimalisasi aset senilai Rp1,05 triliun; dan PT. Angkasa Pura II (Persero) total optimalisasi aset senilai Rp102 miliar.

Selanjutnya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset Pemerintah Daerah senilai Rp40,8 triliun. Angka ini berupa: penambahan sertifikat aset pemerintah daerah sebanyak 25.048 sertifikat senilai Rp25 triliun, pemulihan penertiban aset sebanyak 3.085 unit senilai Rp3,03 triliun, dan prasarana dan utilitas 82 pemerintah daerah di 495 lokasi senilai Rp12 triliun.

Butuh Masukan untuk TMII
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan saat ini pihaknya tengah merumuskan kriteria siapa yang nantinya mengelola TMII. Seperti diketahui pemerintah telah resmi mengambil-alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

“Jadi ini nanti Kemensetneg merumuskan kriteria siapa yang akan secara tepat profesional memperbaiki Taman Mini, kemudian memberikan kontribusi kepada keuangan negara secara signifikan,” katanya.

Pratikno memberikan sinyal bahwa pengelolaan TMII akan diserahkan pada salah satu BUMN Pariwisata. Diharapkan pengelolaan TMII di masa mendatang menjadi lebih baik. “Arahnya adalah ini akan meminta tolong salah satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII ini. Jadi dikelola oleh orang-orang yang profesional, lembaga yang profesional, dan harapannya akan jauh lebih baik dan memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” ujarnya.

Hal ini juga membantah kabar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk yayasan baru untuk mengelola TMII. Bagaimana pengelolaannya ke depan,Kemensetneg membuka kanal aspirasi publik sebagai wadah penyampaian masukkan dalam pengelolaan obyek tersebut ke depan (email: [email protected], Instagram, Twitter, dan Facebook).

"Kemensetneg akan memfasilitasi penyerapan aspirasi publik terkait pengembangan dan pengelolaan TMII ke depan. Hal ini dilakukan sebagai komitmen untuk meningkatkan perbaikan pengelolaan aset negara, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah," kata Kabiro Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto.

Kemensetneg menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya melalui Kanal Aspirasi TMII, antara lain harapan agar pengelolaan TMII ke depan berbasis konsep 4.0, edukasi nusantara yang dikemas lebih modern, melibatkan partisipasi budayawan, seniman, duta wisata, dan duta budaya, perbaikan sarana dan prasarana serta lebih memperhatikan lingkungan.

"Diharapkan masyarakat luas dapat terus memberikan masukan melalui kanal aspirasi TMII yang ada, sehingga dapat mengakselerasi pencapaian Taman Mini Indonesia Indah sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, mempertebal rasa cinta tanah air, dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa," ucap Eddy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Gus Lilur: Rekonsiliasi...
Gus Lilur: Rekonsiliasi Nasional Harus Diawali Kebenaran dan Penegakan Hukum
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Negara di Tengah Tekanan Rupiah
Polisi Sita Aset Keluarga...
Polisi Sita Aset Keluarga Bandar Koh Erwin Senilai Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil TPPU Narkoba
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Prabowo Pamer Bank Emas...
Prabowo Pamer Bank Emas Indonesia Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
Rekomendasi
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
KKP Luncurkan Ocean...
KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
Berita Terkini
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved