KPK: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Dipidana Asalkan ...

Selasa, 13 April 2021 - 09:20 WIB
loading...
A A A
"Artinya kita tidak akan kemudian terbatas dengan azas ne bis in idem karena perbuatannya terpisah. Tapi kalau perbuatan yang bersama-sama dengan SAT, kita harus hormat dan taat kepada putusan kasasi SAT," tambahnya.

Maka dari itu, KPK tidak menutup diri jika publik atau penyelidik menemukan bukti baru dalam kasus BLBI. Lembaga antikorupsi itu sangat bisa untuk menjerat kembali Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sepanjang tidak berkaitan dengan putusan yang dijatuhkan MA terhadap Syafruddin.

"Kalau ternyata kemudian baik KPK ataupun pihak publik kemudian bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain, lain perbuatan yang dinyatakan dan sudah diputus oleh kasasi ini, maka sesungguhnya ini masih terbuka. Asalkan konstruksinya adalah perbuatan tunggal, tidak berkaitan lagi dengan SAT atau perbuatan lain yang di luar dari yang sudah diputuskan oleh kasasi," ungkapnya.

Baca juga: SP3 Kasus BLBI, Rocky Gerung: Bisa Dilacak Sjamsul Nursalim Kroninya Siapa

Ghufron kembali menerangkan terkait putusan MA terhadap Syafruddin Arsyad yang diduga perbuatannya bersatu atau bersama-sama dengan Sjamsul maupun Itjih Nursalim. Menurutnya, perbuatannya terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana dan kerugian negaranya tidak ada dalam perspektif tindak pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
4 Jenis Sujud dalam...
4 Jenis Sujud dalam Islam Lengkap dengan Bacaan Doa dan Waktu Pelaksanaannya
Militer Israel Kembangkan...
Militer Israel Kembangkan Senjata Laser Antariksa untuk Serang Satelit
Berita Terkini
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo: Polri Harus Jadi Kompas Setiap Insan Bhayangkara
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dan Bintang Bhayangkara Nararya
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved