KPK: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Dipidana Asalkan ...

Selasa, 13 April 2021 - 09:20 WIB
loading...
KPK: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Dipidana Asalkan ...
KPK menyatakan Sjamsul Nursalim dan istrinya bisa dipidana bila ditemukan perbuatan pidana lain di luar kasus bersama Syarifudin Arsyad Tumenggung. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang untuk kembali menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Meski sudah ada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus itu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan SP3 hanya berlaku terhadap penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih bersama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Penghentian penyidikan kasus Sjamsul merupakan konsekuensi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum.

"Untuk perkara bersama dengan SAT itu sudah dihentikan. Tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan bahwa selain ada mispresentasi, misalnya penggelembungan, mark up, atau penaikkan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT, itu masih perbuatan terbuka yang bisa diproses hukum," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa (14/4/2021).



"Artinya kita tidak akan kemudian terbatas dengan azas ne bis in idem karena perbuatannya terpisah. Tapi kalau perbuatan yang bersama-sama dengan SAT, kita harus hormat dan taat kepada putusan kasasi SAT," tambahnya.

Maka dari itu, KPK tidak menutup diri jika publik atau penyelidik menemukan bukti baru dalam kasus BLBI. Lembaga antikorupsi itu sangat bisa untuk menjerat kembali Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sepanjang tidak berkaitan dengan putusan yang dijatuhkan MA terhadap Syafruddin.

"Kalau ternyata kemudian baik KPK ataupun pihak publik kemudian bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain, lain perbuatan yang dinyatakan dan sudah diputus oleh kasasi ini, maka sesungguhnya ini masih terbuka. Asalkan konstruksinya adalah perbuatan tunggal, tidak berkaitan lagi dengan SAT atau perbuatan lain yang di luar dari yang sudah diputuskan oleh kasasi," ungkapnya.



Ghufron kembali menerangkan terkait putusan MA terhadap Syafruddin Arsyad yang diduga perbuatannya bersatu atau bersama-sama dengan Sjamsul maupun Itjih Nursalim. Menurutnya, perbuatannya terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana dan kerugian negaranya tidak ada dalam perspektif tindak pidana.

"Seandainya pun ada dalam putusan tersebut, harus dianggap bahwa kerugian tersebut merupakan kerugian dalam perspektif onrechtmatige daadq Pasal 1365 BW (Burgerlijk Wetboek-ed), artinya dalam perspektif keperdataan," jelasnya.

Lalu, Ghufron mengungkapkan cara mengembalikan atau memulihkan kerugian negara dari kasus tersebut yakni dengan prespektif perdata.

"Kalau memang perbuatan Sjamsul maupun Itjih Nursalim dalam perspektif pada saat melakukan mispresentasi itu sebagai bagian dari unsur dari perbuatan melawan hukum sebagai 1365, itu tentu memungkinkan, tapi pelaksanannya adalah dari Jaksa Negara, yaitu teman-teman dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)