KPK: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Dipidana Asalkan ...

Selasa, 13 April 2021 - 09:20 WIB
loading...
KPK: Sjamsul Nursalim...
KPK menyatakan Sjamsul Nursalim dan istrinya bisa dipidana bila ditemukan perbuatan pidana lain di luar kasus bersama Syarifudin Arsyad Tumenggung. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang untuk kembali menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Meski sudah ada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus itu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan SP3 hanya berlaku terhadap penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih bersama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Penghentian penyidikan kasus Sjamsul merupakan konsekuensi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum.

"Untuk perkara bersama dengan SAT itu sudah dihentikan. Tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan bahwa selain ada mispresentasi, misalnya penggelembungan, mark up, atau penaikkan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT, itu masih perbuatan terbuka yang bisa diproses hukum," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa (14/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Jelaskan Alasan Tak Ada KPK dalam Satgas Penanganan Kasus BLBI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
GSDC 2026 di ICE BSD...
GSDC 2026 di ICE BSD Perkuat Posisi Indonesia dalam Industri MICE Berkelanjutan
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved