Ketua DPD Minta Pemerintah Beri Kepastian Izin Umrah Awal Ramadhan
Senin, 12 April 2021 - 15:39 WIB
loading...
Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti ketika membahas agenda pertemuan Menag dengan Dubes Saudi dalam pekan ini di DPD. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi dikabarkan memberi izin untuk pelaksanaan umrah di awal Ramadhan. Syaratnya, calon jamaah telah dua kali menjalani vaksinasi Covid-19.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti merespons kabar itu. Dia meminta pemerintah memberi kepastian pelaksanaan umrah, termasuk Ibadah Haji 2021.
La Nyalla yang juga senator asal Jawa Timur ini meminta pemerintah segera memberikan kepastian agar tidak terjadi informasi simpang siur di masyarakat.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama harus mengkonfirmasi informasi mengenai diperbolehkannya ibadah umrah asalkan sudah divaksin melalui aplikasi Tawakalna, aplikasi yang diluncurkan Otoritas Data dan Kecerdasan Buatan Saudi (SDAIA) pada tahun 2020. Kementerian Agama harus bergerak cepat. Jika tidak, informasi ini bisa menjadi polemik di masyarakat," katanya, Senin (12/4/2021).
Menurut La Nyalla, Kementerian Agama harus menjadi pusat informasi mengenai kegiatan keagamaan termasuk di dalamnya kepastian haji dan umrah.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti merespons kabar itu. Dia meminta pemerintah memberi kepastian pelaksanaan umrah, termasuk Ibadah Haji 2021.
La Nyalla yang juga senator asal Jawa Timur ini meminta pemerintah segera memberikan kepastian agar tidak terjadi informasi simpang siur di masyarakat.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama harus mengkonfirmasi informasi mengenai diperbolehkannya ibadah umrah asalkan sudah divaksin melalui aplikasi Tawakalna, aplikasi yang diluncurkan Otoritas Data dan Kecerdasan Buatan Saudi (SDAIA) pada tahun 2020. Kementerian Agama harus bergerak cepat. Jika tidak, informasi ini bisa menjadi polemik di masyarakat," katanya, Senin (12/4/2021).
Menurut La Nyalla, Kementerian Agama harus menjadi pusat informasi mengenai kegiatan keagamaan termasuk di dalamnya kepastian haji dan umrah.
Lihat Juga :