Kejagung Diharapkan Usut Tuntas Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 12 April 2021 - 15:26 WIB
loading...
Kejagung Diharapkan...
Sekjen KSPI, Ramidi mengatakan, pihaknya menuntut Kejagung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Foto/SINDOweekly
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Konsitusi (MK), Senin siang (12/4/2021).



Sementara Kejagung saat ini belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kekinian, kejagung masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.

Baca juga: Pemkot Lindungi Relawan Makassar Recover dengan BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Sejumlah saksi pun telah dipanggil ke Gedung Bundar JAM Pidsus untuk dimintai keterangan. Terbaru, tim penyidik telah memeriksa dua orang pada Selasa (6/4/2021). Mereka adalah Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan berinisal EA dan Karyawan PT Mandiri Sekuritas berinisal A.

Hingga saat ini, Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Adapun nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun meski nilai itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.

Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)