Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 06 April 2021 - 20:39 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi,...
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa direktur keuangan PT BPJS Ketenagakerjaan.
A A A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi pada PT BPJS Ketenagakerjaan. Dua orang yang diperiksa salah satunya petinggi BPJS Ketenagakerjaan.

"Tim Jampidsus Kejagung memeriksa dua saksi terkait dengan perkara dugaan tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (6/4/2021).

Dia menjelaskan pejabat tinggi tersebut ialah EA, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu satu orang saksi lainnya yakni A sebagai karyawan PT Mandiri Sekuritas. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Leonard.

Hingga saat ini, Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun meski nilai itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.

Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)