Ramadan Kedua di Masa Korona
Senin, 12 April 2021 - 05:20 WIB
loading...
Ramadan Kedua di Masa Korona
A
A
A
Mulai Selasa besok umat Islam di Tanah Air memasuki hari pertama puasa Ramadan. Ini merupakan tahun kedua aktivitas ibadah di bulan suci dijalani saat pandemi virus korana (Covid-19).
Meski masih dalam kondisi pandemi, suasana kali ini dipastikan berbeda. Jika tahun lalu masyarakat diliputi kecemasan luar biasa karena menghadapi pandemi yang baru pertama kalinya, tahun ini kekhawatiran tersebut kemungkinan mulai lenyap. Apalagi pemerintah telah menetapkan bahwa aktivitas keagamaan tak lagi dibatasi hanya di rumah.
Kementerian Agama (Kemenag) pekan lalu telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan ibadah di masjid/musala.Di antaranya kehadiran jamaah di tempat ibadah maksimal 50% dari kapasitas. Selain itu, pengelola tempat ibadah juga harus memastikan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter, dan membawa sajadah/mukena masing-masing.
Untuk kegiatan lain seperti ceramah atau kuliah subuh, Kemenag mengatur agar pelaksanaannya tidak lebih dari 15 menit. Acara-acara peringatan seperti Nuzululquran di masjid/musala pun diperbolehkan dengan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas. Adapun untuk pelaksanaan salat Idulfitri dapat dilakukan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Dengan berangsur normalnya kehidupan dan aktivitas sosial serta keagamaan di dalamnya, kini masyarakat sepertinya tak lagi terlalu takut dengan Covid-19 seperti tahun lalu. Mungkin karena kini sudah terbiasa menghadapi pandemi dan semakin tahu bagaimana cara untuk menghindari penyebaran virus korona.
Meski masih dalam kondisi pandemi, suasana kali ini dipastikan berbeda. Jika tahun lalu masyarakat diliputi kecemasan luar biasa karena menghadapi pandemi yang baru pertama kalinya, tahun ini kekhawatiran tersebut kemungkinan mulai lenyap. Apalagi pemerintah telah menetapkan bahwa aktivitas keagamaan tak lagi dibatasi hanya di rumah.
Kementerian Agama (Kemenag) pekan lalu telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan ibadah di masjid/musala.Di antaranya kehadiran jamaah di tempat ibadah maksimal 50% dari kapasitas. Selain itu, pengelola tempat ibadah juga harus memastikan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter, dan membawa sajadah/mukena masing-masing.
Untuk kegiatan lain seperti ceramah atau kuliah subuh, Kemenag mengatur agar pelaksanaannya tidak lebih dari 15 menit. Acara-acara peringatan seperti Nuzululquran di masjid/musala pun diperbolehkan dengan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas. Adapun untuk pelaksanaan salat Idulfitri dapat dilakukan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Dengan berangsur normalnya kehidupan dan aktivitas sosial serta keagamaan di dalamnya, kini masyarakat sepertinya tak lagi terlalu takut dengan Covid-19 seperti tahun lalu. Mungkin karena kini sudah terbiasa menghadapi pandemi dan semakin tahu bagaimana cara untuk menghindari penyebaran virus korona.
Lihat Juga :