Pasca-KLB Ditolak, Eksistensi Moeldoko Dinilai Masih Diakui lewat TMII

Sabtu, 10 April 2021 - 09:09 WIB
loading...
Pasca-KLB Ditolak, Eksistensi Moeldoko Dinilai Masih Diakui lewat TMII
Setelah sebulan pasca KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Kepala KSP Moeldoko akhirnya tampil ke publik lewat Konferensi pers dengan mengangkat isu TMII. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) A Khoirul Umam menyatakan, setelah sebulan pasca Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Kepala KSP Moeldoko akhirnya tampil ke publik lewat Konferensi pers dengan mengangkat isu pengelolaan TMII.



Menurutnya, kondisi itu justru memunculkan pertanyaan publik kepada Istana Presiden. Apakah benar Presiden Jokowi membiarkan begitu saja dan tidak memberi sanksi atas manuver Moeldoko terhadap Partai Demorkat?

Ataukah Presiden Jokowi bermain aman dengan tetap mengakui legalitas kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tapi juga tetap memberikan keleluasaan bagi Moeldoko untuk tetap menjalankan Tupoksi sebagai Kepala KSP?

"Praktis hingga saat ini, sikap istana masih kabur. Jika yang dipilih adalah skema pembiaran, maka sebenarnya itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi," tuturnya.

Terkait dengan itu, Dosen Universitas Paramadina itu memandang, jika memang tidak ada ketegasan sikap dari Istana Presiden, maka sebaiknya AHY perlu terus waspada. Sebab, independensi pengadilan akan diuji kualitasnya, apakah benar-benar bisa lepas dari intervensi dan tekanan kekuasaan atau tidak.

Sementara kata Umam, sejarah politik di Indonesia menujukkan kecenderungan, pihak-pihak yang didukung oleh elemen pemerintah, biasanya dimenangkan pengadilan.

Jadi sebaiknya tim AHY jangan merasa aman lebih dulu, karena pengesahan SK Kemenkumham baru babak satu dari proses lanjutan sengketa politik, yang meliputi gugatan tingkat pertama (PN atau PTUN) dan langsung menuju kasasi di MA.

"Jadi, jika sebaiknya tim AHY kembali fokus pada kerja politik hukum dan betul-betul mengawal proses gugatan dan putusan pengadilan," tandasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)