Mahfud MD Respons Positif Kesediaan Ketua TUN MA Bantu Selesaikan Kasus BLBI

Senin, 11 September 2023 - 10:21 WIB
loading...
Mahfud MD Respons Positif...
Menko Polhukam Mahfud MD merespons positif kesediaan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Yulius membantu menyelesaikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari sisi peradilan. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD merespons positif kesediaan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) Yulius membantu menyelesaikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) dari sisi peradilan.

Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini menilai pernyataan Hakim Agung Yulius itu bisa menjadi pemacu Satgas BLBI bekerja lebih progresif dalam upaya pengembalian aset negara yang dikuasai debitur atau obligor BLBI.

"Saya kira bagus," ujar Mahfud MD di sela-sela peluncuran buku Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (10/9/2023).

Mahfud MD Respons Positif Kesediaan Ketua TUN MA Bantu Selesaikan Kasus BLBI


Mahfud MD saat menghadiri peluncuran buku Ketua MPR Bambang Soesatyo di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Minggu, 10 September 2023. Foto: Istimewa





Diketahui sebelumnya, Mahfud juga mengingatkan agar pihak swasta atau siapa pun agar tidak menguasai tanah milik negara dengan alasan apa pun secara melawan hukum.

"Banyak sekali aset negara yang sekarang ini dikuasai oleh pihak swasta, perorangan, secara melawan hukum. Dan kita sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan secara baik-baik, ada yang berproses untuk dikembalikan, ada yang engga," tegas Mahfud.

Dirinya mendorong penyelamatan semua aset negara yang selama ini dikuasai oleh swasta, baik secara terang-terangan, maupun diam-diam. Dirinya memberikan contoh kasus BLBI, bahwa negara berhasil menyita aset sebanyak Rp31 triliun selama 1,5 tahun terakhir.

"Lalu ada aset milik Kemendikbud, ada aset milik Kemenkeu, dan aset juga yang dimiliki atau dikuasakan negara pengurusannya pada Kemensetneg," pungkasnya.

Ketua Kamar TUN MA Yulius menegaskan pihaknya siap membantu upaya pengembalian uang negara terkait dengan BLBI. Dia juga meminta hakim pengadilan TUN untuk tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor/debitur dalam menguji prosedur.

Jika ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, menurut dia, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan pemerintah melainkan cukup dilakukan koreksi administratif.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1971 seconds (0.1#10.140)