Pengambilalihan Pengelolaan TMII Harus Disertai Pemidanaan Korupsi

Jum'at, 09 April 2021 - 15:20 WIB
loading...
Pengambilalihan Pengelolaan...
Pengunjung melintas di depan gedung Keong Mas, TMII, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Pengalihan pengelolaan TMII diharapkan tetap memperkokoh ketahanan budaya Indonesia. Foto/SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah ( TMII ). Kini, pengelolaan TMII diambilalih oleh pemerintah untuk mengoptimalkan aset negara senilai Rp20 Triliun tersebut. Sebab, TMII selama 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang diketuai Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto tidak menyetorkan pendapatan ke kas negara.

Terkait hal tersebut, pakar hukum sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai keputusan pemerintah mengambilalih pengelolaan TMII dari tangan Yayasan Harapan Kita sudah tepat dan strategis walaupun sangat terlambat dilakukan. Petrus menilai keputusan pemerintah itu patut diapresiasi karena berhasil menyelamatkan aset negara yang dikuasai oleh kroni-kroni Orde Baru atau putra-putri Soeharto secara melawan hukum.

"Meskipun pemerintah dengan mudah mengambilalih pengelolaan Yayasan Harapan Kita tanpa menggunakan upaya hukum, namun demikian baik Yayasan Harapan Kita selaku korporasi maupun para pengurusnya yaitu Tutut Hardiyanti R dan kawan-kawan harus dimintai pertanggungjawaban secara Tindak Pidana Korupsi, karena telah menguasai, mengelola dan menikmati aset-aset negara secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dengan angka sangat fantastik," kata Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Moeldoko Bantah Isu TMII Akan Dikelola Yayasan Keluarga Jokowi

Dia mengungkapkan, berdasarkan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menyatakan bahwa Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta atau konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap mempertahankan prinsip praduga tak bersalah dan Hak Asasi Manusia.

Namun, kata Petrus, sejak awal reformasi atau sudah 4 kali ganti Presiden mulai dari BJ Habibie hingga Presiden Jokowi, baru di era Pemerintahan Jokowi TAP MPR XI/MPR/1998 dilaksanakan dan sudah mulai menunjukan hasilnya. "Terakhir dengan pengambilalihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang diketuai oleh Nyonya Siti Hardijanti Rukmana dan adik-adiknya beberapa waktu yang lalu," tutur Petrus.

Menurut Petrus, sejak dikeluarkannya TAP MPR RI Nomor: XI/MPR/1998 sampai dengan sekarang 23 tahun, pemerintah belum serius melakukan upaya pemberantasan korupsi terhadap mantan Presiden Soeharto, keluarga dan kroninya. Kecuali, lanjut dia, di era pemerintahan Presiden Jokowi telah dilakukan upaya hukum gugatan PMH secara perdata terhadap HM Soeharto, putra atau putrinya, dan Yayasan Beasiswa Supersemar untuk mengembalikan kerugian negara.

Baca juga: Pengelolaan TMII Resmi Diambil Alih Pemerintah Setelah Hampir 44 Tahun

"Sangat tidak adil bila pemerintahan hanya mengambilalih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita, berhenti pada upaya perdata, tetapi mengabaikan penyelesaian melalui pendekatan hukum pidana korupsi terhadap Nyonya Siti Hardijanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmojo, Siti Hedianti Soeharto, Hutomo Mandala Putra, dan Siti Hutami Endang Adiningsih, yaitu dimintai pertanggungjawaban secara pidana sesuai dengan TAP MPR Nomor: XI/MPR/1998 dan UU Tipikor," kata Petrus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Prabowo Dapat Laporan...
Prabowo Dapat Laporan Puskesmas di Miangas Belum Pernah Diperbaiki Sejak Era Soeharto
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Rekomendasi
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
ARMY Syok! Harga Hotel...
ARMY Syok! Harga Hotel di Busan Naik hingga 10 Kali Lipat Jelang Konser BTS
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved