Hadiri Sidang Syahganda, Gatot Nurmantyo Ingatkan Hakim dan Jaksa

Kamis, 08 April 2021 - 19:47 WIB
loading...
Hadiri Sidang Syahganda,...
Hadiri sidang Syahganda Nainggolan di PN Depok, mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo ingatkan hakim dan jaksa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok. Dalam sidang tadi turut hadir mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Gatot datang mengenakan pakaian kemeja berwarna hitam. Kemudian Gatot duduk dibangku depan. Gatot melihat langsung jalannya sidang. Agenda sidang hari ini adalah pembelaan terdakwa melalui kuasa hukum. Usai sidang, Gatot mengingatkan agar aparat penegak hukum dapat berlaku adil sesuai dengan sumpah jabatan dan amanah Undang-undang Republik Indonesia. ”Saya hanya mengingatkan saja tentang Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya, Kamis (8/4/2021).

Dia mengingatkan hakim maupun jaksa penuntut umum yang melaksanakan segala putusan-putusanya karena titipan orang atau pesanan-pesanan, maka hakim atau jaksa menganggap bahwa Tuhannya adalah orang yang memberikan pesanan tersebut. ”Sehingga, menurut asumsi saya apabila hakim maupun jaksa penuntut umum melaksanakan segala putusan-putusanya karena titipan orang atau pesanan-pesanan, maka hakim atau jaksa menggangap bahwa Tuhannya adalah orang yang memberikan pesanan tersebut, bukan Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya.

Lebih lanjut Gatot mengatakan pertanggung jawaban keputusan hakim dan jaksa adalah kepada Tuhan. ”Pertanggung jawaban keputusan hakim dan jaksa bukan pada masyarakat, tapi pada Tuhan Yang Maha Esa. Saya hanya ingatkan itu saja,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan agar para jaksa dan hakim akan berlaku adil sesuai fakta persidangan. ”Saya yakin, jaksa dan hakim adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa, mudah-mudahan segala putusan berdasarkan fakta peradilan tidak dipengaruhi apapun juga, karena putusan itu akan dipertanggung jawabkan pada Tuhan Yang Maha Esa, Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2459 seconds (0.1#10.140)