Vaksinasi di MUI Pakai AstraZeneca, Wapres: Ini Istimewa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin pagi ini meninjau pelaksanaan vaksinasi di kantor Majelis Ulama Indonesia ( MUI ). Dia mengatakan bahwa ini merupakan vaksinasi keempat di MUI. Namun kali ini lebih istimewa karena menggunakan vaksin AstraZeneca.
“Istimewanya vaksinasi yang keempat ini menggunakan vaksin Astrazeneca. Kenapa itu menjadi istimewa? Karena memang masalah ini kan menjadi persoalan yang cukup hangat,” katanya di Kantor MUI, Rabu (7/4/2021).
Seperti diketahui vaksin AstraZeneca sempat menjadi perbincangan hangat karena adanya kandungan yang tidak halal. Meski begitu, Maruf mengatakan bahwa MUI sesuai dengan keputusannya tetap boleh digunakan.
“Tapi Majelis Ulama sesuai dengan pandangan dan keputusannya bahwa AstraZeneca walaupun ada persoalan bahannya ada sesuatu yang haram, tapi dinyatakan boleh digunakan. Karena itu maka yang kita persoalkan sekarang jangan lagi bicara halal haram tapi boleh apa tidak boleh,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca pada vaksinasi di MUI ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak ada keraguan.
“Jadi masyarakat tidak perlu ragu menggunakannya dari segi kebolehannya menurut pandangan keagamaan oleh MUI,” ujarnya.
Maruf memastikan bahwa hal ini akan dilanjutkan ke MUI-MUI di daerah. “Sehingga tidak perlu ada keraguan. Karena bagi Majelis Ulama, vaksinasi itu sudah menjadi kewajiban atau fardhu kifayah. Karena apa? Herd immunity atau kekebalan itu baru bisa dicapai kalau 70% sudah divaksin. Artinya 181,5 juta. Karena itu hukumnya wajib sebelum tercapainya, tervaksinnya 181,5 juta penduduk Indonesia,” pungkasnya. Dita angga
“Istimewanya vaksinasi yang keempat ini menggunakan vaksin Astrazeneca. Kenapa itu menjadi istimewa? Karena memang masalah ini kan menjadi persoalan yang cukup hangat,” katanya di Kantor MUI, Rabu (7/4/2021).
Seperti diketahui vaksin AstraZeneca sempat menjadi perbincangan hangat karena adanya kandungan yang tidak halal. Meski begitu, Maruf mengatakan bahwa MUI sesuai dengan keputusannya tetap boleh digunakan.
“Tapi Majelis Ulama sesuai dengan pandangan dan keputusannya bahwa AstraZeneca walaupun ada persoalan bahannya ada sesuatu yang haram, tapi dinyatakan boleh digunakan. Karena itu maka yang kita persoalkan sekarang jangan lagi bicara halal haram tapi boleh apa tidak boleh,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca pada vaksinasi di MUI ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak ada keraguan.
“Jadi masyarakat tidak perlu ragu menggunakannya dari segi kebolehannya menurut pandangan keagamaan oleh MUI,” ujarnya.
Maruf memastikan bahwa hal ini akan dilanjutkan ke MUI-MUI di daerah. “Sehingga tidak perlu ada keraguan. Karena bagi Majelis Ulama, vaksinasi itu sudah menjadi kewajiban atau fardhu kifayah. Karena apa? Herd immunity atau kekebalan itu baru bisa dicapai kalau 70% sudah divaksin. Artinya 181,5 juta. Karena itu hukumnya wajib sebelum tercapainya, tervaksinnya 181,5 juta penduduk Indonesia,” pungkasnya. Dita angga
(muh)