Respons Perkembangan Zaman, BPN-Peruri Teken MoU untuk Layanan Digital
Selasa, 06 April 2021 - 18:39 WIB
loading...
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Peruri tentang penggunaan layanan digital solution. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Peruri tentang penggunaan layanan digital solution.
BPN Akan Sertifikasi 1.500 Bidang Tanah Pertanian di Kabupaten Gowa
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal BPN, Himawan Arief Sugoto dan Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya yang disaksikan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sofyan Djalil pada Selasa, 6 April 2021 di Intercontinental Hotel, Jakarta Selatan.
Baca juga: BPN Gandeng Peruri untuk Digitalisasi Dokumen
Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya menjelaskan, layanan digital solution Peruri akan membantu proses penerapan teknologi pada aktivitas usaha digitalisasi dokumen di lingkungan BPN. Peruri sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui oleh Kementerian Kominfo RI mampu menerbitkan digital certificate bagi setiap orang yang akan melakukan transaksi elektronik.
BPN Akan Sertifikasi 1.500 Bidang Tanah Pertanian di Kabupaten Gowa
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal BPN, Himawan Arief Sugoto dan Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya yang disaksikan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sofyan Djalil pada Selasa, 6 April 2021 di Intercontinental Hotel, Jakarta Selatan.
Baca juga: BPN Gandeng Peruri untuk Digitalisasi Dokumen
Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya menjelaskan, layanan digital solution Peruri akan membantu proses penerapan teknologi pada aktivitas usaha digitalisasi dokumen di lingkungan BPN. Peruri sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui oleh Kementerian Kominfo RI mampu menerbitkan digital certificate bagi setiap orang yang akan melakukan transaksi elektronik.
Lihat Juga :