Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Dituntut Miliki Kompetensi Kolaboratif

Selasa, 06 April 2021 - 20:24 WIB
loading...
Sekjen Kemnaker: Pejabat...
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat memberikan sambutan Rakor Unit Pembina Jabatan Fungsional bertema Proyeksi Masa Depan Jabatan Fungsional Pasca Penyetaraan dan Inpassing Nasional di kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/4/2021) malam.
A A A
BOGOR - Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman karena sifatnya yang mandiri dan lincah. Terlebih pola kerja jabatan fungsional terkait erat dengan era digitalisasi melalui sistem flexible working arrangement dengan regulasi proses bisnis yang sederhana.

"Meskipun bersifat mandiri, pejabat fungsional juga dituntut untuk bisa memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain sehingga semua bisa bersinergi, bekerjasama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif dan melayani," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat memberikan sambutan Rakor Unit Pembina Jabatan Fungsional bertema "Proyeksi Masa Depan Jabatan Fungsional Pasca Penyetaraan dan Inpassing Nasional" di kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/4/2021) malam.

Sekjen Anwar menyatakan dengan kekuatan berjumlah 1904 orang Pejabat Fungsional pasca penyetaraan dari total 3669 pegawai kemnaker, memberikan angin segar upaya percepatan kinerja secara teknis dalam pelaksanaan program kegiatan, mengingat setiap fungsional memiliki target kinerja yang lebih terukur. "Harus kita sadari bersama, bahwa SDM Jabatan Fungsional yang berkualitas tidak akan bisa bertahan jika dalam pengelolaannya tidak dilaksanakan secara baik," katanya.

Sekjen Anwar Sanusi menilai untuk menduduki jabatan fungsional dibutuhkan persyaratan keahlian atau kompetensi yang dipersyaratkan oleh jabatan tersebut. Program pengembangan jabatan fungsional telah terencana dan jelas sehingga memudahkan pengembangan karir pegawai. "Begitu juga dengan penilaian kinerja yang rasional melalui tolok ukur yang jelas, hasilnya objektif dan terukur," katanya.

Sekjen mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan SK Sekjen No:1/ 0235/KP 0804/3/2021 tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional yang memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi yang rekomendasinya akan didasarkan melalui Human Capital Development Plan yang sedang disusun, Penilaian Angka Kredit dan pembentukan Tim Penilai Instansi Angka Kredit.

"Tentunya ini membutuhkan koordinasi dan kerja sama Sekjen melalui Biro Organisasi dan SDM Aparatur. Karena meskipun kita hanya sebagai pengguna, namun kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan oleh instansi pengguna dengan tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh instansi pembina," kata Sekjen.

Sekjen tak mengelak, bahwa tanggungjawab ini juga semakin besar kepada Unit Teknis Pembina Jabatan Fungsional Ketenagakerjaan yaitu Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Penguji K3 dan Pengantar Kerja mengingat tuntutan pejabat fungsional Ketenagakerjaan di pusat dan daerah menjadi lebih komplek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Bentuk Pokja...
Kapolri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Ultimatum Perusahaan...
Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR, Kemenaker: Hari Ini Batas Paling Lambat
Memberdayakan Peran...
Memberdayakan Peran Jabatan Fungsional
Datangi Kemenaker, RPA...
Datangi Kemenaker, RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Nursiyah Dapatkan Hak-haknya
Kronologi Kasus Korupsi...
Kronologi Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI yang Seret Eks Dirjen Binapenta Reyna Usman
Mantan Dirjen Kemenaker...
Mantan Dirjen Kemenaker Reyna Usman Cs Didakwa Rugikan Uang Negara Rp17,6 Miliar
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Rekomendasi
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Presiden Emmanuel Macron...
Presiden Emmanuel Macron dan Istri Nonton Konser BTS di Paris, Penggemar Heboh
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved