Menakar Program Deradikalisasi

Rabu, 07 April 2021 - 05:05 WIB
loading...
A A A
Pemerintah perlu memastikan bahwa program deradikalisasi sebagaimana digariskan dalam PP Nomor 77/2019 dilaksanakan secara optimal. Tujuan program deradikalisasi ini memang secara langsung adalah meningkatkan stabilitas sosial dan politik, dengan tidak adanya ancaman radikalis maka stabilitas sosial dan politik akan lebih baik. Demikian juga dengan adanya kesadaran masyarakat bahwa Pancasila merupakan satu-satunya ideologi maka akan meningkatkan ketahanan di tengah masyarakat dari ancaman radikalisasi.

Lebih lanjut pentingnya program deradikalisasi selain utamanya menjaga stabilitas sosial dan politik serta mewujudkan jaminan keamanan dalam kehidupan bernegara, juga akan mewujudkan stabilitas ekonomi. Parson (1985), menjelaskan bahwa gangguan keamanan dan gangguan stabilitas sosial dan politik akan sangat berkorelasi pada perkembangan ekonomi suatu negara. Dalam hal ini indikator ease of doing business (EoDB) adalah jaminan keamanan dan tingkat keamanan suatu negara.

Terjadinya aksi radikal secara ekonomi akan sangat berpengaruh pada tingkat resiko (country risk) suatu negara. Dengan suksesnya program deradikalisasi maka tentu akan berkorelasi positif dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Pada kondisi demikian akan menyerap tenaga kerja dan menurunkan tingkat kemiskinan.

Kini sudah saatnya pemerintah tidak saja menangani persoalan radikalisme dengan pendekatan legal formal, tetapi perlu melihat program deradikalisasi sebagai upaya yang strategis untuk dilaksanakan akan membawa dampak positif pada banyak hal selain terwujudnya jaminan keamanan pada seluruh masyarakat.

Secara strategis program deradikalisasi merupakan hal yang penting mengingat berkaitan dengan upaya mengubah ideologi yang mengancam masyarakat dan stabilitas negara dan pada akhirnya berdampak pada banyak faktor. Dengan dua kasus teror terakhir, pemerintah harus kembali mengevaluasi capaian program deradikalisasi yang telah digariskan dalam PP Nomor 77/2019.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)