Menakar Program Deradikalisasi

Rabu, 07 April 2021 - 05:05 WIB
loading...
Menakar Program Deradikalisasi
Rio Christiawan (Foto: Istimewa)
A A A
Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

INDONESIA kembali berduka setelah aksi bom bunuh diri terjadi di Gereja Katedral Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021, dengan korban jiwa dan luka, serta aksi percobaan penyerangan Mabes Polri pada 31 Maret 2021. Peristiwa tersebut membawa dejavu bagi masyarakat Indonesia akan rentetan aksi radikal berupa aksi bom bunuh diri beruntun di beberapa kota pada Mei 2018. Kala itu Undang-Undang Nomor 5/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dipandang sebagai penyebab terjadinya serentetan aksi radikal.

Kala itu UU Nomor 5/2003 dipandang mengandung kelemahan karena tidak adanya wewenang aparat untuk menahan pihak-pihak yang dicurigai akan melakukan aksi radikal. Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2003 penahanan terduga terorisme perlu melalui proses penyidikan yang dipandang memakan waktu sehingga aparat sering tidak dapat mengantisipasi pergerakan para terduga teroris.

Setelah terjadinya rentetan aksi radikal pada 2018 maka pemerintah bersama DPR merevisi UU Nomor 5/2003 menjadi Undang-Undang Nomor 5/2018 yang salah satu poin penting dalam revisinya adalah memberi hak kepada aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penahanan pada para terduga teroris tanpa melalui proses penyidikan. Tujuannya untuk menghindari aksi radikal sebagaimana terjadi pada Mei 2018.

Guna menjawab polemik atas pendekatan yang dipandang terlalu represif tersebut pada saat itu pemerintah juga menyampaikan gagasan dan program deradikalisasi sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan radikalisasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Densus Tangkap 8 Terduga...
Densus Tangkap 8 Terduga Teroris JAD Afiliasi ISIS di Sulteng
Ekstremisme Kekerasan...
Ekstremisme Kekerasan di Asia Tenggara
Istana Minta Polisi...
Istana Minta Polisi Investigasi Teror ke Influencer yang Kritik Pemerintah
Teror DJ Donny dan Sherly...
Teror DJ Donny dan Sherly Annavita, Pengamat: Tahan Diri, Jangan Mau Diadu Domba
Teror Atas Perayaan...
Teror Atas Perayaan Hanukkah Yahudi di Bondi Beach Australia
Gus Yahya Ungkap Pengurus...
Gus Yahya Ungkap Pengurus PBNU Pusat hingga Daerah Terima Ancaman
Kepala FSB Rusia: Barat...
Kepala FSB Rusia: Barat akan Kerahkan ISIS Suriah dalam Perang Melawan Iran
Seluruh Tentara AS Hengkang...
Seluruh Tentara AS Hengkang setelah 10 Tahun Bercokol di Suriah
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
Rekomendasi
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Kangen Dono dan Kasino,...
Kangen Dono dan Kasino, Indro Warkop Ciptakan Lagu 'Dan Aku Rindu'
AS Bohong, Kapal Induk...
AS Bohong, Kapal Induk Gerald R Ford Ternyata Rusak Parah saat Perang Lawan Iran, Ini Buktinya!
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
Program Pensiun Tambahan...
Program Pensiun Tambahan Disiapkan, Gaji Pekerja akan Dipotong Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved