Skandal Istri Siri, Kuasa Hukum Bantah Profesor M Nikah dengan Miss Landscape 2019
Selasa, 06 April 2021 - 18:30 WIB
loading...
Kuasa hukum Komisaris Independen BUMN Profesor M, Djaja Ahmad Djayus saat ditemui MNC Portal Indonesia di Kantor KPAI, Selasa (6/4/2021). FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A
A
A
JAKARTA - Profesor M, salah satu guru besar sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Bandung sekaligus komisaris independen BUMN , tersandung isu skandal istri siri. Dia dilaporkan sang istri siri, Miss Landscape 2019 Era Setyowati ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) karena dianggap menelantarkan anak mereka yang kini berusia delapan bulan.
Namun kuasa hukum Profesor M, Djaja Ahmad Djayus, yang ditemui MNC Portal Indonesia di Kantor KPAI membantah kliennya memiliki hubungan suami-istri dengan Era yang akrab disapa Sierra.
"Kalau hubungan pertemanan memang ada. Tapi tidak ada ikatan sah berdasarkan UU No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Kalau mereka punya hubungan lebih dari itu, ya tanyakan saja ke yang bersangkutan," kata Djaja Ahmad Djayus.
Baca juga: Komisaris Independen BUMN Tersangkut Skandal Istri Siri
Dengan tidak adanya ikatan sah pernikahan dalam perspektif hukum, lanjut Djaja, maka Profesor M tidak memiliki kewajiban apapun terhadap Sierra dan anaknya.
Kuasa hukum Sierra, Razman Arif Nasution mengungkapkan, kliennya dan Profesor M berkenalan pada 2016 melalui media sosial Instagram. Keduanya lalu berpacaran hingga akhirnya menikah siri pada 2018.
Namun kuasa hukum Profesor M, Djaja Ahmad Djayus, yang ditemui MNC Portal Indonesia di Kantor KPAI membantah kliennya memiliki hubungan suami-istri dengan Era yang akrab disapa Sierra.
"Kalau hubungan pertemanan memang ada. Tapi tidak ada ikatan sah berdasarkan UU No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Kalau mereka punya hubungan lebih dari itu, ya tanyakan saja ke yang bersangkutan," kata Djaja Ahmad Djayus.
Baca juga: Komisaris Independen BUMN Tersangkut Skandal Istri Siri
Dengan tidak adanya ikatan sah pernikahan dalam perspektif hukum, lanjut Djaja, maka Profesor M tidak memiliki kewajiban apapun terhadap Sierra dan anaknya.
Kuasa hukum Sierra, Razman Arif Nasution mengungkapkan, kliennya dan Profesor M berkenalan pada 2016 melalui media sosial Instagram. Keduanya lalu berpacaran hingga akhirnya menikah siri pada 2018.
Lihat Juga :