MUI Kritisi Aturan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru, Ungkap Potensi Bertentangan Hukum Islam

Rabu, 07 Januari 2026 - 08:12 WIB
loading...
MUI Kritisi Aturan Poligami...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi sejumlah klausul yang mengatur larangan nikah siri dan poligami di KUHP baru. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi sejumlah klausul yang mengatur larangan nikah siri dan poligami di KUHP baru. Aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam seperti Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, ketentuan ini sangat jelas, aman, dan clear karena ada qaid dan batasan yaitu menjadi penghalang yang sah. Sementara, di Undang-Undang Perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama merujuk Pasal 2 ayat (1).

Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru

"Sementara dalam Islam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan," ujar Ni'am, Rabu (7/1/2026).

Dia menilai pernikahan siri sepanjang syarat rukun Islam terpenuhi tidak bisa dipidana. Pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 adalah tafsir sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Ini Alasan Vicky Prasetyo...
Ini Alasan Vicky Prasetyo Belum Temui Fangfang usai Melahirkan
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Rekomendasi
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved