MUI Kritisi Aturan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru, Ungkap Potensi Bertentangan Hukum Islam

Rabu, 07 Januari 2026 - 08:12 WIB
loading...
MUI Kritisi Aturan Poligami...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi sejumlah klausul yang mengatur larangan nikah siri dan poligami di KUHP baru. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi sejumlah klausul yang mengatur larangan nikah siri dan poligami di KUHP baru. Aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam seperti Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, ketentuan ini sangat jelas, aman, dan clear karena ada qaid dan batasan yaitu menjadi penghalang yang sah. Sementara, di Undang-Undang Perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama merujuk Pasal 2 ayat (1).

Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru

"Sementara dalam Islam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan," ujar Ni'am, Rabu (7/1/2026).

Dia menilai pernikahan siri sepanjang syarat rukun Islam terpenuhi tidak bisa dipidana. Pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 adalah tafsir sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Rekomendasi
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Berita Terkini
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved