Kemendagri Tegaskan Pentingnya Peran Sekretaris dalam Pembangunan Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan peran sekretaris dalam suatu organisasi perangkat daerah sangat vital. Kesuksesan suatu daerah ataupun perangkat daerah dalam mencapai tujuannya sangat tergantung pada kecakapan sekretaris.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra. Menurut dia, sekretaris mempunyai peranan yang sangat penting. Selain sebagai pembantu pimpinan juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pelaksanaan segala pekerjaan kesekretariatan hingga memungkinkan tujuan dari organisasi pada perangkat daerah agar tercapai dengan baik.
"Kesuksesan suatu daerah ataupun perangkat daerah dalam mencapai tujuannya salah satunya sangat tergantung pada kecakapan sekretaris," kata Rochayati Basra saat membuka Diklat Penguatan Sekretaris Perangkat Daerah mewakili Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri di Jakarta, (6/4/2021).
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur bahwa kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf ini diwadahi dalam sekretariat daerah (Sekda) dan atau Sekretariat DPRD. Semua hal yang menyangkut persoalan administratif ada disini. "Jadi jangan dianggap enteng kerja-kerja sekretaris dan ASN di sekretariat. Sekretaris wajib punya skill dan kompetensi yang cukup," ungkapnya.
Rochayati meyakini, jika sekretaris di organisasi perangkat daerah tidak memiliki kompetensi serta kemampuan manajerial yang cukup maka kerja organisasi akan terganggu. "Terganggunya suatu pekerjaan kesekretariatan dapat menimbulkan kacaunya suatu organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya," pungkasnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra. Menurut dia, sekretaris mempunyai peranan yang sangat penting. Selain sebagai pembantu pimpinan juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pelaksanaan segala pekerjaan kesekretariatan hingga memungkinkan tujuan dari organisasi pada perangkat daerah agar tercapai dengan baik.
"Kesuksesan suatu daerah ataupun perangkat daerah dalam mencapai tujuannya salah satunya sangat tergantung pada kecakapan sekretaris," kata Rochayati Basra saat membuka Diklat Penguatan Sekretaris Perangkat Daerah mewakili Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri di Jakarta, (6/4/2021).
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur bahwa kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf ini diwadahi dalam sekretariat daerah (Sekda) dan atau Sekretariat DPRD. Semua hal yang menyangkut persoalan administratif ada disini. "Jadi jangan dianggap enteng kerja-kerja sekretaris dan ASN di sekretariat. Sekretaris wajib punya skill dan kompetensi yang cukup," ungkapnya.
Rochayati meyakini, jika sekretaris di organisasi perangkat daerah tidak memiliki kompetensi serta kemampuan manajerial yang cukup maka kerja organisasi akan terganggu. "Terganggunya suatu pekerjaan kesekretariatan dapat menimbulkan kacaunya suatu organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya," pungkasnya.
(cip)